Ahad, 23 Februari 2025
WAJO SULSEL –
H. Mustafa, SH, MSi Anggota DPRD Kabupaten Wajo memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resort Wajo terhadap tindak lanjut beberapa laporan masyarakat terhadap berbagai kasus seperti curanmor dan pertambangan
Diketahui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo ini berasal dari Daerah Pemilihan 2 yaitu Kecamatan Tanasiotolo dan Majauleng.
Ia menyoroti pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan, mengingat aktivitas tambang memiliki keterkaitan erat dengan dampak lingkungan, pajak daerah, serta persoalan agraria.
Menurut anggota Komisi I DPRD Wajo ini menambahkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat serta pengawasan dari pemerintah daerah agar aktivitas tambang tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.Jadi perusahaan wajib memiliki analisis dampak lingkungan ( UU No 23 Tahun 1997 ) tentang pengelolaan lingkungan.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini menambahkan tambang bukan hanya soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga berdampak pada lingkungan, pajak daerah, dan hak kepemilikan lahan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sangat merugikan,” ujarnya dalam sebuah pesan singkat via WhatsApp, Minggu (23/2).
Ia juga menekankan bahwa sektor tambang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, sering kali ditemukan praktik tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
“Banyak perusahaan tambang yang tidak taat pajak atau bahkan beroperasi tanpa izin. Ini perlu diawasi secara ketat agar ada keseimbangan antara eksploitasi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Tambang sangat erat kaitannya UU pajak, pengusaha ada kewajiban untuk membayar iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi, bayangkan kalau 5 tahun saja melakukan kegiatan tidak membayar pajak berapa kerugian negara , termasuk menggunakan jalan ” yang menggunakan pajak rakyat , ada kemungkinan hukum tipikornya pun berdampak , mengenai hukum pajak jelas di terangkan di UU No. 11 Tahun 1967 .
Selain itu, aspek agraria juga menjadi perhatian, terutama terkait konflik lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat. Ia menilai bahwa pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan mencegah terjadinya sengketa lahan akibat izin tambang yang tumpang tindih dengan lahan pertanian atau pemukiman warga.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk lebih memperketat regulasi, meningkatkan transparansi dalam perizinan tambang, serta memperkuat pengawasan di lapangan guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.
“Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar tambang bisa dikelola dengan lebih baik tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
@ Sultan #