Sengkang, Wajo – Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wajo, Sulsel pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 melakukan penetapan terhadap 5 orang tersangka dan lansung dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.
Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Trismanto Kasi Pidsus dan Andi Saifullah Kasi Intel Kejari Wajo dihadapan awak media mengutarakan hal tersebut dan mengatakan kalau penetapan terhadap 5 orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan pemyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
” Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI) “. Ucapnya
Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai 700 jutaan lebih dan dari ke 5 tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.
” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung “. Tambahnya
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan. Tambahnya
Sekedar diketahui sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah yakni bank BRI dan bank BPD Sulsel Sengkang yang terindikasi adanya bantuan kredit fiktif.