WAJO–Pemerintah Kabupaten Wajo terus berupaya mendorong dan mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan. Kondisi ini dilakukan mengingat dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu saat memberikan sambutan pada penyerahan penghargaan kepada mitra Pemerintah Kabupaten Wajo dalam pajak daerah yang berlangsung di Gedung As’saadah, Jum’at (13/12/2024)
Menurut Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri ini, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Wajo mengelola 9 jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
” PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi sebesar 35 persen penerimaan pajak daerah yang ditargetkan sebesar 53,22 miliar pada tahun 2024 ini. Penerimaan PBB-P2 ini tercapai berkat dukungan, partisipasi, dan kerja keras dari Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, para Kepala Desa dan Lurah beserta Kolektor PBB-P2, ” ujar Bataralipu.
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan apresiasi atas kerja keras dan upaya terbaik yang dilakukan Para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta para Kolektor dalam merealisasikan penerimaan PBB-P2.
Begitu pula dengan pajak lainnya, peran Wajib Pajak dan Wajib Pungut dalam melakukan pembayaran dan pemungutan pajak sangat membantu dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Pada tahun 2025 mendatang, pengelolaan penerimaan daerah di kabupaten Wajo lebih ditingkatkan dengan memanfaatkan sarana digitaliasi termasuk layanan transaksi non tunai agar akuntabilitas transparansi penerimaan daerah dapat lebih baik, ” Harap Alumni STPDN Jatinangor ini.
Apresiasi Penghargaan Pajak Daerah ini turut dihadiri Forkopimda ini sebagai bentuk apresiasi dan wujud terima kasih Pemerintah Kabupaten Wajo kepada wajib pajak.