WAJO|| Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan lelaki T (37 tahun) terpidanayang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)Kejari Wajo di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis(5/12/2024).
Proses pengamanan terpidana berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen A. Saifullah dengan Polres Wajo. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H. mengatakan terpidana T merupakan terdakwa dalam perkara pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, lalu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, namun pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir.
Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Penunut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 638/PID/2024/PT MKS tanggal 05 Juni 2024 terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan SuratPenetapan DPO Nomor:B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, sehingga terpidana T telah dinyatakan DPO Kejari Wajo selama 4 bulan.
Selanjutnya Terpidana T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya, melalui program Tabur Kejaksaan untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukaneksekusi demi kepastian hukum. Demikian siaran pers ini disampaikan, An.Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Kepala Seksi Intelijen Ttd A. SAIFULLAH Jaksa Pratama