RESPON ADUAN MASYARAKAT, SAT RES NARKOBA AMANKAN LELAKI SERTA BARANG BUKTI 1 PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU

Wajo, 1 Desember 2024 – Pada hari Minggu sore sekitar pukul 16.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lajokka. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Desa Lajokka, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan tengah berhenti di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri pria tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo, dan segera melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial O.

Pelaku kemudian dibawa ke ruang Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Wajo mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wajo.

Editor : Sultan