Wajo  

Aktivis Muda Hardiansyah Soroti Bawaslu dan Kepala Desa Palippu yang Diduga Tidak Netral di Kegiatan Tabligh Akbar

Wajo, 22 Novenber 2024– Hardiansyah, seorang aktivis muda Indonesia yang dikenal kritis terhadap penegakan hukum dan keadilan pemilu, angkat bicara terkait dugaan ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan kampanye di Kabupaten Wajo. Ia menyoroti kehadiran seorang oknum Kepala Desa Palippu yang secara terang-terangan berada di lokasi *Tabligh Akbar Arrahman*, yang disebut sebagai bentuk keberpihakan yang mencederai prinsip netralitas.

Menurut Hardiansyah, ini bukan kali pertama oknum kepala desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kegiatan yang bersifat politis. “Ini sudah kedua kalinya kami temukan oknum kepala desa yang sama berada di lokasi acara kampanye terselubung. Ini jelas melanggar aturan dan mencoreng prinsip demokrasi,” tegasnya.

*Tuntutan Transparansi dari Bawaslu*

Hardiansyah juga mengkritik Bawaslu Kabupaten Wajo yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Ia mencurigai adanya indikasi “main mata” antara pihak pengawas dan pihak yang terlibat pelanggaran.

“Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilu. Ketika mereka diam atau tidak bertindak tegas, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap integritas mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Herdiansyah meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

*Pelanggaran Terhadap Prinsip Netralitas ASN dan Aparat Desa*

Keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan politik dianggap melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait lainnya. Aparatur desa, sebagai bagian dari pemerintah, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Jika kepala desa sebagai pemimpin masyarakat justru melanggar prinsip netralitas, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses demokrasi yang sedang berjalan?” tanya Herdiansyah.

*Seruan untuk Penegakan Hukum*

Hardiansyah menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat hukum dan penyelenggara pemilu, untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi berulang kali. “Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas mencederai demokrasi kita. Ini bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada,” tambahnya.

Hardiansyah menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan konkret dari Bawaslu.