Wajo, Sulawesi Selatan — 28 Oktober 2024 Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Andi Armansyah, S.Pd., yang menjabat sebagai Penilik Madya di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial. Nama Andi Armansyah viral setelah sebuah unggahan akun bernama Baharuddin muncul di grup Facebook, yang menunjukkan dugaan kuat bahwa ia secara terang-terangan mendukung pasangan calon (paslon) Arrahman.
Unggahan ini memicu sorotan luas karena ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada), dan tidak dibenarkan melakukan kampanye politik. Kasus ini memicu banyak komentar dari masyarakat, yang mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo segera bertindak.
Ada 3 dasar hukum yang menjadi landasan bagi netralitas ASN, yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan yang ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum ini jelas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan di masa Pilkada
indikator-indikator netralitas yang harus dipatuhi oleh ASN dalam menghadapi Pilkada. Pertama, ASN dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye pasangan calon. Kedua, ASN tidak diperbolehkan memobilisasi ASN lainnya atau masyarakat untuk menghadiri kegiatan kampanye.
Selain itu, penggunaan media sosial oleh ASN juga menjadi sorotan. menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan terhadap aktivitas kampanye di media sosial, termasuk menyukai (like) status pasangan calon, berswafoto (selfie) dengan pasangan calon, atau membuat unggahan yang mendukung salah satu pihak.
“Dukungan melalui media sosial seperti memberikan ‘like’ pada status pasangan calon atau mengunggah foto bersama mereka merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ini dapat menimbulkan persepsi keberpihakan dan merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang netral,
Banyak warganet di kolom komentar yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa ASN yang seharusnya netral justru mendukung paslon tertentu secara terbuka. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan ASN yang berlaku dan dianggap dapat mengganggu jalannya pemilu yang adil dan bebas dari intervensi pihak yang seharusnya netral.
“Kami meminta Bawaslu segera turun tangan dan memeriksa kasus ini, agar prinsip netralitas ASN tetap terjaga. ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga proses demokrasi tetap bersih dan adil,” tulis salah satu pengguna Facebook di kolom komentar.
Hingga saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Wajo belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini setelah viral. Namun, banyak pihak berharap agar Bawaslu segera memproses dan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ASN harus berhati-hati dalam menyikapi isu politik, terlebih dalam masa kampanye. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.










