Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Bawaslu Wajo resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa kepada Pj. Bupati Wajo (Jumat 06-09-2024) Penerusan dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung panwascam tanasitolo beberapa hari yang lalu.
KM. Fakhriana, ketua Panwascam tanasitolo memberikan keterangan bahwa kegiatan pengawasan yang kami lakukan beberapa hari yang lalu itu melalui sosial media berdasarkan info yang kami terima dari masyarakat umum. terdapat postingan salah satu oknum kepala Desa ditanasitolo dengan membuat tindakan/keputusan yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati Wajo tahun 2024. Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon bupati Wajo secara resmi Oleh KPU.
Di kesempatan lain, koordinator divisi penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan S.E membenarkan bahwa laporan hasil pengawasan itu telah kami kaji dan telah kami teruskan ke bapak Pj. Bupati Wajo untuk diberikan sanksi administratif, penerusan surat juga kami teruskan ke mendagri dirjen bina desa dan dirjen otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI no. 92 thn 2024.
Kami juga berharap agar para kepala Desa dan ASN dikabupaten Wajo dapat menahan diri membuat tindakan atau keputusan yang bisa dimaknai menguntungkan dan merugikan bakal pasangan calon bupati Wajo seperti memasang baliho bakal calon, mengkampanyekan bakal calon baik secara langsung maupun di sosial media” imbuhnya.