Wajo  

Tersandung Hukum, YLBH KENUSTRA Siapkan Pendampingan Secara Gratis

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA) kembali menggelar Penyuluhan Hukum di Kabupaten Wajo. Dalam dua pekan terakhir, lembaga penyandang akreditasi mitra Kementerian Hukum dan HAM ini melaksanakan kegiatan penyuluhan pada dua kecamatan.

Pekan lalu di Aula Kantor Desa Mattirowalie Kecamatan Pitumpanua dan pekan ini digelar di Aula Kantor Desa Lampulung Kecamatan Pammana pada hari Jumat, 19/7.
Advokat Sarifa Nabila bertindak selaku pembawa materi didampingi oleh Advokat Nur Asri , Advokat St Khadijah serta para Advokat YLBH KENUSTRA lainnya.

Dalam materinya, Advokat Sarifa Nabila, SH. MH mengungkap kesiapan lembaga yang dimotorinya untuk melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu sebagaimana diamanahkan dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang bisa ditangani diantaranya ; Perkara Pidana, Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara (TUN).

“Jadi ketika ada masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum agar kiranya menghubungi pemerintah setempat untuk mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), setelah itu hubungi kami dengan cara menelpon atau berkunjung langsung ke kantor YLBH KENUSTRA atau melalui Pojok POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, untuk kemudian kami lakukan pendampingan sesuai dengan perkara yang dihadapi”, urainya.

Selain menjelaskan tentang tata cara pendampingan hukum secara gratis, Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini pula memaparkan materi tentang UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkaitan dengan batas usia perkawinan. Menurutnya pembatasan yang ada dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pernikahan usia dini.

Dulu sebelum perubahan, batas usia pernikahan ditentukan 16 tahun untuk calon mempelai perempuan dan 21 tahun bagi calon mempelai laki-laki. Namun, setelah perubahan maka batas usia bagi para calon mempelai minimal berusia 19 tahun.

“Dengan demikian, mau tidak mau, suka ataupun tidak suka aturan itu haruslah dipatuhi, dan kalaupun ada yang melanggar maka tentu ada konsekuensinya, misalkan ; tidak diterbitkannya akta nikah oleh pemerintah bagi yang melaksanakan pernikahan usia dini ataupun resiko lain yang berkaitan dengan akta pencatatan sipil”, terangnya.

Tidak hanya itu, Nabila juga mengurai materi tentang UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dijelaskan, dalam praktik hukum acapkali ditemukan permasalahan ditengah masyarakat yang berkaitan dengan bukti surat atau akta yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan dan atau penguasaan terhadap suatu objek lahan. Bukti surat yang dimaksud biasanya berupa ; akta jual beli, surat pernyataan, surat perjanjian, surat keterangan, SPPT-PBB dan lainnya sebagainya.

“Kalau berbicara tentang bukti kepemilikan maka yang paling otentik adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), maka dari itu sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan maka sebaiknya segera mengurus bukti suratnya agar bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat, baik secara mandiri maupun melalui program-program pemerintah”, ulas Nabila.

Penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan tiap tahun oleh YLBH KENUSTRA ini juga mengurai tentang dampak buruk dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan dalam peredaran barang haram tersebut bisa berujung nestapa dan menghancurkan masa depan anak bangsa.

“Katakan tidak pada narkoba, jangan pernah terlibat dan teruslah berusaha untuk menghindari barang haram tersebut, karena selain berdampak buruk pada kesehatan jiwa dan mental, terjerumus dalam pusaran narkoba juga akan menggiring pelakunya kepintu penjara”, tegas Nabila mengingatkan.

Acara dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampulung Andi Aminuddin yang dihadiri oleh para kepala dusun bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda serta warga setempat lainnya.

Aminuddin mengungkap apresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut di Desa Lampulung, karena bertujuan untuk memberi pencerahan hukum kepada masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para Advokat YLBH KENUSTRA atas kesediaannya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, begitupula dengan fasilitas pendampingan hukum cuma-cuma yang disiapkan untuk masyarakat. Kami sadar bahwa tidak semua mampu berhadapan dengan proses hukum, sehingga terkadang masyarakat memilih diam dan tidak mau ambil pusing untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat penegak hukum, meskipun jelas bahwa peristiwa yang menimpanya telah membawa kerugian terhadapnya”, pungkas Aminuddin. ( Tim )

Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *