Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho Memberi Keterangan Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial SY (45) di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Dari tangan SY disita 10 saset sabu.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho,S.I.K mengungkapkan, SY ditangkap pada hari Jumat 5 Juli 2024 di area parkiran SPBU Maniangpajo Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo. Rosid menyebut, SY membawa sabu yang dipasok dari Kalimantan Timur.

“Jadi ini adalah hasil laporan masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Hasil penyelidikan terungkap bahwa ada kurir yang membawa narkoba untuk diserahkan kepada seseorang di Sengkang,” terang Rosid.

Dari hasil interogasi, SY mengaku sebagai kurir. Ia adalah warga asal Kaltim. Sementara barang haram tersebut berasal diduga berasal Kabupaten Berau dan akan di bawa kepada pemesan yang berada di kota Sengkang Kabupaten Wajo.

“Dari pengakuan (SY) pelaku barang narkotika jenis sabu akan dibawa ke kota Sengkang Kabupaten Wajo di mana nantinya diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut. Untuk kasus tersebut kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 10 (sepuluh) saset ukuran sedang jenis sabu dengan berat bruto 483,0 (empat delapan tiga koma nol) gram. Berikut ikut diamankan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang di balut lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantong plastik bening dan 1 buah handphone lipat warna putih merk Samsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) saset ukuran sedang tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) narkotika, terdaftar dalam Golongan I. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp450 juta.

“Kasus ini sedang kita kembangkan. Untuk mengetahui siapa pemesan narkoba tersebut,” tutupnya.

Editor : Sultan