Wajo  

Dari Penyuluhan Hukum YLBH KENUSTRA Kapolsek Majauleng Minta Warga Waspadai Kedok Penipuan dan Resiko Narkoba

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Kapolsek Majauleng, IPTU Johari menekankan seluruh warganya untuk berhati-hati dan tidak mudah terpedaya tipu muslihat oknum tak bertanggungjawab melalui jaringan ponsel ataupun media sosial.

Ia meminta masyarakat untuk bersikap waspada, lebih selektif dan tidak terpengaruh bilamana ada yang oknum yang menawarkan sesuatu atau mengiming-imingi keuntungan belaka berupa produk atau program yang tidak jelas.

“Kami sudah menangani beberapa kasus penipuan melalui media sosial atau jaringan ponsel, korbannya sudah banyak, berkedok iming-iming ataupun janji muluk-muluk oknum itu terkadang menawarkan produk semisal pupuk lalu meminta untuk dikirimkan uang melalui rekening dengan alasan untuk uang muka dan sebagainya padahal hanya untuk menipu para korban”, ungkapnya dalam acara Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Majauleng bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA), di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Majauleng, Kamis, 30 Mei 2024.

Begitupula dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, IPTU Johari mengimbau masyarakat untuk tidak lengah mengawal dan mendampingi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam peredaran atau penggunaan barang haram tersebut.

Ia mencontohkan saat dirinya bertugas di Polsek Pitumpanua, kala itu menurut dia ada seorang ibu yang datang ke kantor polisi sambil menangis karena anak kesayangannya tertangkap. Ia menjelaskan bahwa aparat hukum tidak bisa mentolelir tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Mau diapa lagi Bu, karena anaknya sudah terlanjur tertangkap narkoba maka tetap harus diproses, beda ketika sebelum ditangkap, kemudian ibu sendiri yang melaporkan anaknya dan meminta untuk direhabilitasi, kami dari aparat kepolisian bersedia untuk memfasilitasi. Namun sebenarnya anak ibu sudah 2 tahun lamanya terlibat narkoba, hanya saja mungkin Ibu tidak mengetahuinya dan tidak mengawasinya dengan baik”, ulasnya mengisahkan.

Lanjut dijelaskan bahwa dampak buruk dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini bisa memiskinkan orang. Karena menurutnya harga dari barang haram itu lebih mahal dari harga emas sekalipun. Belum jika oknumnya sudah ketagihan maka pasti akan terpengaruh untuk berbuat kejahatan karena memaksa untuk membeli atau memakai narkoba.

“Bayangkan saja, 1 gram narkoba saja bisa sampai 2 jutaan, harganya bahkan lebih mahal daripada emas. Nah, bagaimana jika anak-anak kecanduan, bisa berakibat fatal terhadap orang tua dan keluarganya, jangan sampai berbuat salah karena narkoba. Itulah pentingnya pengawasan dan pendampingan dari orang tua terhadap anak, jangan sampai lengah, tentu dengan cara-cara yang baik dan tidak terlalu menekan anak-anak”, paparnya.

Sementara, Camat Majauleng, Andi Parawangsa saat membuka acara berharap kepada warga kecamatan Majauleng untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Karena menurutnya, materi hukum yang diangkat dalam penyuluhan hukum erat kaitannya dan acapkali terjadi dikalangan masyarakat.

Seperti, kata Dia, aturan-aturan terkait dengan bantuan hukum cuma-cuma, tentang batas usia perkawinan, aturan tentang pertanahan atau agraria dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Jadi dalam forum inilah diharapkan agar masyarakat lebih aktif menggali dan memahami tentang aturan-aturan hukum tersebut, pun misalkan ada yang perlu dipertanyakan silakan bertanya, nanti akan dijelaskan oleh pemateri, baik itu menyangkut tentang hukum pidana, hukum perdata, ataupun tentang perkara tata usaha negara (TUN) yang biasa ditangani oleh para Advokat ini”, terangnya.

Ketua YLBH KENUSTRA, Dr Ambo Upe, SH. MH dalam paparannya menjelaskan, bahwa yayasan yang didirikan sejak tahun 2015 itu telah banyak menangani perkara dan atau melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan.

Menurutnya, program pendampingan hukum oleh para pengacara seperti yang dimaksud telah diamanahkan dalam undang-undang sebagai tindak lanjut dari perlindungan hak asasi manusia. Program bantuan hukum cuma-cuma atau secara gratis ditetapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum.

“Jadi masyarakat yang tergolong kurang mampu berdasarkan aturan yang ada, cukup menyampaikan kepada pemerintah setempat untuk dibuatkan surat keterangan, agar nantinya bisa dilakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma oleh para Advokat YLBH KENUSTRA pada semua tingkatan proses hukum”, terang Advokat ini.

Terkhusus penerapan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pendiri kantor hukum Dr Charlie Law Firm ini juga menjelaskan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, baik itu terhadap diri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Pertama, ketika seseorang terjerumus narkoba maka dapat diibaratkan sebagai “sampah” bagi lingkungan keluarga dan orang sekitarnya. Contoh, bilamana ada oknum yang diketahui positif narkoba , maka pasti akan disisihkan (dijauhi) oleh orang-orang sekitarnya, terlebih lagi hubungannya dengan keluarga pasti akan terganggu.

Kedua, bilamana oknum tersebut tertangkap, maka pasti akan menjalani kehidupannya sebahagai narapidana di rumah tahanan (rutan), baik sebahagian maupun keseluruhan sisa kehidupannya.

Ketiga, adalah dampak negatif terhadap kesehatan dan psikologis, seorang pecandu narkoba akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan karena sudah terlanjur sakau atau parno.

“Jadi jangan karena kenikmatan sesaat sehingga kebaikan dan kebahagiaan tidak bisa diraih terlebih lagi. Maka dari itu saya imbau masyarakat agar menjauhi narkoba atau pasti akan menyesal dan tersiksa bila terlibat narkoba”, harapnya.

Sekedar diketahui, Penyuluhan Hukum oleh YLBH KENUSTRA bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Majauleng ini akan dilaksanakan pada hampir seluruh desa dan kelurahan se Kecamatan Majauleng selama 5 hari kerja. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *