Wajo  

Terusik, Warga Polisikan Kepala Desa Pajalele Wajo

Pemasangan plakat oleh Pemdes Pajalele

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Merasa terganggu karena lahan yang dikelolanya diusik, salah seorang warga Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo terpaksa harus mengadukan oknum Kepala Desa kepada aparat kepolisian Polres Wajo atas dugaan penyerobotan lahan.

Pemasangan plakat oleh Pemdes Pajalele

Warga tersebut bernama Ambo Enre (48), pekerjaan wiraswasta dan bertempat tinggal di Kelurahan Tancung Kecamatan Tanasitolo.

Perkara itu bermula setelah Kepala Desa Pajalele, Muhammad Rifaldi bersama rombongan tiba-tiba datang menggembok pagar, menutup akses jalan masuk, menanami pohon pisang dan memasang plakat yang berisi klaim bahwa lahan seluas lebih kurang 1/2 hektare yang berlokasi di Jl Lapalloro, Dusun Pandang Loloe, Desa Pajalele tersebut adalah aset milik desa.

Kala itu Ambo Enre sedang tidak berada dilokasi.

“Kebetulan saya tidak ada dilokasi, aksi tentang adanya kepala desa bersama rombongan menutup lokasi saya dapat dari informasi yang beredar, bukan dari pemerintah desa, karena merasa terusik maka saya terpaksa mengadukan peristiwa itu ke Polres Wajo,” ungkapnya saat ditemui di Sempange, Rabu, 17 Januari 2024.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya kepala desa pernah mendatangi dirinya dilokasi, sekira pada pertengahan bulan Desember 2023 dan meminta agar menghentikan aktivitas dengan alasan lokasi tersebut telah dijadikan sebagai kebun desa.

Karena Ambo Enre beranggapan bahwa dirinya juga diberi kuasa pengelolaan dari saudara kandungnya sendiri maka perintah kepala desa itupun tak digubris.

“Kepala desa waktu itu datang bersama anggotanya, langsung menyampaikan kepada saya bahwa lokasi yang telah lama dikelola dan dijadikan sebagai lahan pabrik serta penjemuran gabah tersebut akan dijadikan sebagai kebun desa dan diklaim sebagai aset desa berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Selaku penerima kuasa pengelolaan tentu saja saya menolak”, ujarnya.

Warga Pengelola Lahan Ambo Enre

Lanjut diterangkan bahwa sebelum dirinya mengelola lahan tersebut, dan jauh hari sebelum perkara itu sampai di kepolisian, telah terjadi pengoperan hak pengelolan dari sepupunya yang bernama Sultan kepada saudara kandungnya yang bernama Dr Ambo Upe.

Sultan sendiri menurut Ambo Enre telah merintis lahan, menempati dan mengelola usaha dilokasi tersebut sudah lebih 25 tahun lamanya.

“Sudah puluhan tahun sepupu saya megelola pabrik dilokasi itu, dan tak satupun yang bisa memperlihatkan bukti kepemilikan, yang ada hanya klaim namun tidak bisa dibuktikan termasuk dari kalangan pemerintah desa sendiri. Hal itulah yang membuat saya merasa terganggu dan bertekad untuk mengadukan tindakan oknum kepala desa tersebut ke aparat penegak hukum”, jelasnya.

Sultan Akui Kelola Lahan Puluhan Tahun, Banyak Yang Pernah Klaim Tapi Selalu Mentah

Pada kesempatan yang sama, Sultan (60) membenarkan bahwa dirinya telah lama mengelola dan berusaha dilokasi tersebut. Dia mengisahkan pernah diberi hak pengelolaan oleh pemerintah waktu itu (sekitar tahun 1999) untuk merintis, membangun usaha pabrik, pengeringan gabah dan bertempat tinggal ditempat itu.

“Karena diberi hak maka saya pun mengiyakan dan langsung menata lahan gundukan menjadi rata, mendirikan usaha pabrik, hingga melengkapi infrastruktur pendukung lainnya seperti air, listrik dan sebagainya. Pokoknya saya banyak keluarkan uang pribadi untuk pembangunan usaha dilahan itu”, jelas Sultan.

Diungkapnya pula, bahwa selama puluhan tahun sudah ada beberapa oknum yang mendatanginya dan mengaku memiliki hak atas lahan itu, termasuk pula beberapa kepala desa yang pernah menjabat di Desa Pajalele, namun semua mentah karena tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Warga Pemilik Lahan Sebelumnya, Sultan

“Ada banyak yang datang mengaku pemilik, baik itu orang perorangan maupun dari kalangan pemerintah, tapi tidak satupun yang bisa membuktikan, termasuk kepala desa saat ini (Muhammad Rifaldi, red) mendatangi dan mengatakan bahwa lahan itu adalah aset milik desa”, paparnya.

Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa setelah berpuluh tahun beraktivitas ditempat itu dan tak satupun yang datang bisa memperlihatkan bukti kepemilikan, maka pengelolaan berikut lahan yang ditempati pabrik pun diserahkan kepada saudara kandung Ambo Enre (Dr Ambo Upe, red).

“Saya sudah tua dan sakit-sakitan makanya saya serahkan kepada saudara kandung Ambo Enre untuk mengelola, tapi belakangan kepala desa mengklaim bahwa lahan itu adalah aset milik desa”, pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan penyerobotan oleh oknum Kepala Desa Pajalele bersama anggotanya diadukan kepada pihak kepolisian. dengan nomor : B/19/I/Res 1.2/2024/Reskrim, tanggal 5 Januari 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *