Oknum Anggota DPRD Wajo Diduga Merangkap Jadi Markus

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Tidak pernah di duga dan dibayangkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel melakukan tindakan yang merusak marwah anggota dewan yang sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2018 pasal 1 tentang kode etik DPRD.

Dimana dalam kode etik berisikan agar anggota dewan menjaga martabat , kehormatan ,citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana dimaksud dalam peraturan tata tertib.

Oknum anggota DPRD Wajo berinisial HR telah mengurus bebasnya tahanan BG yang terlibat kasus narkoba di wilayah pemilihannya di Kecamatan Keera dan Pitumpanua.

Ironisnya anggota Komisi III DPR RI belum lama ini meminta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto untuk menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba

Dianggapnya narkoba sudah menjadi masalah darurat di Indonesia sehingga harus ada gerakan masif dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas bandar, pengedar, hingga penggunanya.

Namun,oknum anggota DPRD Wajo berinisial HR telah berkordinasi dan mengurus jalannya proses hukum di Mapolres Wajo yang melibatkan Kasat Resnarkoba di Polres setempat dengan jumlah BB 2,4 Gram.

Kejadian BG telah terbukti melakukan kejahatan dalam kasus narkoba pada hari Selasa 3 Oktober 2023 lalu sekira jam 23.00 Wita yang dilengkapi dengan barang bukti.

BG bebas dari jeratan hukum dan bahkan saat ini BG berkeliaran di wilayah pemilihan HR seperti hari hari biasa.

Menurut pengakuan BG,ia terlepas dari jeratan hukum akibat adanya hasil negoisasi dari salah satu oknum anggota DPRD Wajo HR bersama Kasat Resnarkoba dengan mahar puluhan juta rupiah.

Untuk diketahui BG di tangkap di Dusun Wirae Desa Laliseng Kecamatan Keera dimana BG merupakan warga Appasareng Desa Pattitolokka.

Dan BG memiliki BB pada saat ditangkap yakni 1 buah timbangan digital 1 saset besar berisi sabu 8 saset kosong satu buah alat isap 1 buah pirex 2 buah pipet plastik.

( Tim Sasar )