Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Wajo,Dra Hj Andi Lliyannah,MM memberikan tanggapan serius terkait pembangunan kolam wisata Batu”e bertempat di Dusun Bontomare Desa Ciromanie Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

Kadis PMD Andi Liliyannah saat di hubungi wartawan pada pukul 20.30 Wita ,Kamis (5/10/2023) menyampaikan ungkapan terima kasih atas informasi terkait keberadaan kolam wisata Batu’ e Desa Ciromanie Kecamatan Keera yang di duga mandek pembangunannya.
” Terima Kasih Ndi Informasnya,kami segera melakukan kordinasi dengan konsultannya untuk mengetahui RAB daripada bangunan kolam wisata tersebut,” ungkapnya.
Pembangunan kolam wisata tersebut menurut Andi Liliyannah berasal dari dana APBN melalui Kemendes tahun 2023,sambungnya.
Diketahui hingga berita ini ditayangkan pembangunan kolam wisata tersebut terlihat mandek dan tidak di fungsikan .
Selain itu, imformasi dari warga setempat status tanah yang di tempati membangun kolam wisata tidak jelas,apa milik pemdes atau dihibahkan oleh pemiliknya dan lebih miris lagi kolam wisata Batu’e tak memiliki mata air
Sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 11 UU No 6 tahun 2014 tentang status tanah milik,pemerintah desa asli dari kekayaan desa itu sendiri.
Di papan kegiatan kolam wisata Batue Desa Ciromanie tertera jenis kegiatan pembangunan kolam wisata Batu e dengan volume 1 Unit ( 18 x 14,4 Meter ) dengan jumlah dana cukup pantastis sebanyak Rp.400.000.000,- yang bersumber dari dana APBN 2023.Dimana dalam kegiatan itu yang menjadi penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Desa Ciromanie.
Kepala Desa Ciromanie ,Monika, panggilan akrab saat di hubungi media ini melalui Whatsappnya Rabu ( 5/10/2023 ) pada pukul 09.30 Wita mengatakan jika lokasi pembangunan kolam wisata di wilayahnya sudah dihibahkan oleh pemiliknya.
Di dalam percakapan tersebut,Kepala Desa Ciromanie saat itu mengatakan dengan lantang kepada wartawan,apa hak anda turun kelokasi kolam wisata,ucapnya.
Ketua PWI Wajo ,H.Rukman Nawawi mengecam adanya percakapan Kepala Desa Ciromanie yang mengatakan kepada wartawan, apa hak anda datang ke lokasi kolam wisata.

Sebagamana di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komonkasi massa yang melajsanakan kegiatan jurnalistik meliput,mencari ,memperoleh,memiliki,menyimpan ,mengolah dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak ,elektronik,dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di nomor 4 dikatakan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksakan kegiatan jurnalistk.
Lanjut dalam Undang Undang Nomor 40 tentang Pers tahun 1999
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
BAB II Asas,Fungsi,Hak ,Kewajiban dan Peranan Pers di pasal 5 pada nomor 2 dan 3 menerangkan Pers wajib melayani hak jawab dan Pers wajib menolak hak jawab,sambung Rukman.
Dahniar Gaffar Kadis Parawisata Kabupaten Wajo di hubungi semalam via whatsappnya belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.
( Tim )










