Wajo  

Kejaksaan Tangkap Pengacara UL Terkait Dugaan Korupsi BOK

Celebesplusonline.com ( Bengkulu ) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Upa Labuhari (UL) yang merupakan seorang oknum pengacara dan juga pemilik kartu pers, yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur.

DR.AMIR MADEAMING, SH.MH Ketua LBH PWI Sulsel

“Ada satu orang yang ditahan dan berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi di Jakarta dan kemudian ditahan pada 4 September 2023,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan tersangka UL ditangkap karena turut serta dalam menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi dana BOK Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, tersangka UL mengaku jika dirinya seorang wartawan dan bukan pengacara abal-abal.

“Saya, ini juga wartawan, saya nanti jelasin tunggu aja. Emangnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi penjahat,” ujar dia.

Pada kasus korupsi BOK Kaur, Kejati Bengkulu telah menangkap lima orang tersangka, empat di antaranya yaitu RF (57) BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang ditangkap saat berada di Jakarta.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp 920 juta.

Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan dan saat dilakukan penangkapan, Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan cek yang berkaitan penyerahan uang.

Ketua LBH PWI Sulsel, DR. Amir Madeaming, SH, MH, ketika dihubungi diminta tanggapannya seputar penangkapan oknum pengacara yang juga mengaku wartawan itu menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan dan tindakan pelanggaran maka dia harus tunduk pada hukum. Karena setiap orang sama posisinya di muka hukum.

Apakah dia itu oknum wartawan, pengacara maupun rakyat biasa serta oknum pejabat, itu sama saja didepan hukum, termasuk anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Amir Madeaming yang juga pernah berkecimpung sebagai wartawan Harian Ujung Pandang Ekspres mengatakan, setiap orang tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Namun dia mengingatkan bahwa, sebagai oknum pengacara yang juga mengaku sebagai wartawan itu hendaknya bisa mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

”Jangan profesi tersebut dijadikan sebagai tameng untuk berlindung pada setiap pelanggaran hukum yang dilakukan,” ungkap Amir Madeaming yang kini menggeluti profesi sebagai advokat.

Sebagai Ketua LBH PWI Provinsi Sulsel, Amir juga menyayangkan adanya penangkapan itu. Karena jika setiap wartawan dalam melaksanakan tugasnya lantas ditangkap, maka sangat wajar kalau LBH PWI memberikan pembelaan tanpa kecuali kepada anggotanya yang tersandung dengan setiap dugaan pelanggaran hukum wartawan harus mampu bertanggung jawab. (ant-rukman).