Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo Ramdoni, S.H.,M.H membuka secara resmi Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa yang dibingkai dengan Jaksa Garda Desa, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.Kamis (07/09/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Wajo Ramdoni didampingi Kepala Seksi Intelejen Mirdad Apriadi Danial, S.H.,M.H,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jhadi Wijaya, S.H,.M.H serta rombongan Kasubsi Perdata Dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Fungsional dalam rangka pelaksanaan sosialisasi penerangan dan penyuluhan program hukum jaga desa.
Nampak juga Ketua PWI Wajo H.Rukman Nawawi bersama pengurus Sultan,Camat bersama jajaran,27 Kepala Desa / Lurah se Kecamatan Pitumpanua, Kapus Pitumpanua, Korwil Pendidikan dan beberapa dari instansi lain.
Kajari Wajo Ramdoni, S.H.,M.H kepada media ini menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Agung RI atas perhatian kepada Kabupaten Wajo menjadi salah satu daerah pelaksanaan sosialisasi tersebut yang dikemas Jaksa Garda Desa.
Lebih lanjut Ramdoni katakan bahwa dalam penegakan hukum dilakukan melalui proses / tahapan, dan selalu koordinasi dengan Inspektorat Wajo, ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa ada 2 azas dalam penegakan hukum yaitu Azas Hukum Premium Remidium yang mengutamakan pidananya, dan Azas Ultimum Redium yang mengambil langkah pemulihan melalui proses perbaikan. Dalam hal ini dihimbau kepada Camat , Kepala Desa agar setiap Laporan Pemeriksaan Inspektorat segera ditindaklanjuti baik yang menjadi rekomendasi perbaikan maupun pengembalian ke-Kas Desa. Kalau tidak ditindaklanjuti maka penegakan hukum tetap berjalan seperti apa adanya, Jaksa adalah sahabat masyarakat, dan Kepala Desa bisa meminta bantuan dan pendampingan hukum,tutupnya.
Camat Pitumpanua Andi Cakunu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memberikan kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk mendapatkan pengetahuan serta mengingatkan kami pada pelaksanaan tugas dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, bermanfaat dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk di ketahui, tim Kejaksaan Negeri Wajo pada hari yang sama melakukan kegiatan sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di SMAN 6 Wajo dan SMKN 2 Wajo.
Penulis : Sultan / Rukman Nawawi