Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Pammana Polres Wajo Berhasil Mengamankan Pelaku Penikaman Hanya Satu Jam

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo menangkap dua orang pelaku penikaman yang terjadi di Cempa Desa Pallawarukka Kecamtan Pammana Kabupaten Wajo setelah insiden naas tersebut terjadi pada Senin (13/02) dini hari tadi.

“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan penganiayaan secara bersama sama dengan inisial HD merupakan sopir truk pengangkut gabah dari Kabupaten Sidrap” ujar Kapolsek Pammana Iptu H.Patidanus,SH.,M.AP

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tempe ini mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada saat korban melintasi Pos Perhubungan di Kecamatan Ajangngale Kabupaten Bone dengan menggunakan truk yang bermuatan gabah tiba-tiba muncul pelaku dan berteriak dengan maksud agar korban singgah membayar retribusi jalan

Namun korban tidak singgah melainkan korban juga membalas teriakan pelaku sehingga pelaku SU dan AD mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah itu kedua pelaku berhasil menghadang korban di Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dan menyuruh korban untuk turun dari mobil setelah itu pelaku SU langsung menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan AD memukul korban menggunakan besi yang bergerigi sebanyak empat kali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pammana,terang Patidanus.

Patidanus menambahkan,saat Ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pammana guna penyelidikan lebih lanjut,tutup mantan Kapolsek Gilireng.

Ditempat yang sama,Kanit Reskrim Polsek pammana Aiptu Sukirman SH pihaknya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara dan setelah mendapat informasi adanya penikaman tersebut.

Bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah pada ciri pelaku SU (40)dan Anaknya Berinisial AD (20) , dan menangkapnya di Pos Retribusi Pompanua Kabupaten Bone.

“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan petugas Retribusi Pos Dishub di Kecamtan Ajangale Kabupaten Bone” ujar Sukiman.

Pelaku terancam Pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,imbuhnya.

Editor : Sultan