KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Syaratnya

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — KOMISI Pemilihan Umum ( KPU ) akan membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.

“Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

“Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS.

Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik,” katanya.

Persadaan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini persyaratannya:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten.

“Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar,” kata Parsadaan.

(Celebes+/NKRIPOST/Sindonews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Polres Wajo, Kodim 1406 dan Pemda Melakukan Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Alam

Fri Nov 18 , 2022
Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) —- Waka Polres Wajo Kompol  H. Muhtar, SE, mengikuti Apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan penanganan bencana alam dan pengecekan peralatan SAR yang dilaksanakan di Lapangan Hijau Polres Wajo. Jumat (18/11/2022) sekitar Pukul 08.00 Wita. Saat bertindak selaku irup, Dandim 1406 Wajo Letkol Inf. Muhammad […]