LASER Soal RTH Pemkab Wajo Dinilai Bungkam, DPRD Kesan Tutup Mata

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) Provinsi Sulsel mempertanyakan dan menyoal keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu kota Sengkang Kabupaten Wajo yang terkesan berubah fungsi dari fungsi dan peruntukkan yang seharusnya serta menyoroti dalam hal ini pihak Pemkab Wajo yang kesan adanya faktor pembiaran.

Ketua LASER Provinsi Sulsel Andi Germawanto kepada awak media ini mengungkapkan hal tersebut dan mengatakan kalau RTH ini kesanya sudah berubah fungsi dari yang seharusnya dan kami juga sayangkan dan menyoroti pihak Pemkab Wajo yang kesan adanya unsur faktor pembiaran akan hal tersebut.

Betapa tidak saat ini RTH banyak digunakan sebagai tempat hiburan pasar malam dan sarana wahana permainan pasar malam yang biasa disebut hoya hoya, bahkan RTH ini juga dijadikan tempat untuk mengadakan salah satu pesta hajatan atau perkawinan salah satu warga.

“Inikan kan aneh dan dianggap sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai RTH dan hal ini malah dibiarkan terjadi oleh pihak Pemkab, ini ada apa”.Tegas Andi Wanto sapaan akrab Ketua LASER Sulsel saat berada disalah satu warkop kota Sengkang (01/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga sedikit menyoroti para anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terkesan diam akan hal tersebut diatas.

Padahal seharusnya sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan harusnya bisa memberikan teguran atau setidaknya mengingatkan pihak terkait atau Pemkab Wajo akan hal tersebut.

“Disini juga perlu dipertanyakan soal para anggota DPRD Wajo dimana salah satu fungsinya sebagai fungsi pengawasan karena jangan sampai hanya tinggal diam melihat situasi dan kondisi tersebut soal RTH Callaccu ini”.

Dimana seharusnya fungsi utama dari RTH dari segi ekologis, RTH memiliki fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah karena dapat meningkatkan penyerapan karbondioksida dan produksi oksigen. Selain itu dapat menurunkan suhu dengan keteduhan kesejukan tanaman serta meredam kebisingan.

” Ini kan dianggap sudah tidak sesuai dengan definisi RTH sendiri dalam pasal 1 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/ jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam serta Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum”terangnya

Untuk itu kami tegaskan selaku lembaga LASER Sulsel menyoroti maraknya alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sengkang Kabupaten Wajo yang adanya kesan atau indikasi menjadi lahan bisnis oleh oknum tertentu. Untuk itu, LASER mendesak dilakukan audit lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH.

Dirinya pun meragukan jangan sampai target untuk setiap daerah memiliki 30 persen RTH dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat tidak sesuai dan tercapai dan terkesan masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan.

Kondisi ini bisa saja terjadi dan tidak menutup kemungkinan terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat, untuk itu Pemkab Wajo perlu melakukan penataan ulang dan segera dilakukan audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana.

Andi Wanto mencontohkan seperti pengembangan kawasan kuliner dan pasar malam serta wahana permainan anak anak pasar malam atau biasa akrab disebut permainan hoya hoya juga dijadikanya sebagai tempat untuk hajatan atau pesta perkawinan oleh warga yang menggunakan lahan RTH harus dievaluasi dan ditata kembali. Sebab, bisa saja alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di kota Sengkang Wajo ini.

“Kita melihat ini adanya unsur atau kesan kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi,” sambungnya.

Diakuinya, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Kami LASER menegaskan, jangan sampai investasi digenjot tetapi berdampak lingkungan rusak sehingga berimbas kepada banyak orang.

Lebih jauh, Dirinya meminta Pemkab Wajo dalam hal ini Bupati Wajo tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi bahkan bila perlu sampai pemecatan.

Selanjutnya, ia meminta Pemkab Wajo segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.

“Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai aktivitas lain,” pungkasnya.

Sedang hingga saat ini dihubungi oleh awak media pihak Pemkab Wajo maupun bagian Humas Diskominfotik Pemkab Wajo hingga berita diturunkan belum berhasil untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait hal tersebut diatas.

Sedangkan disisi lain Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Taqwa Gaffar belum memberikan komentar terlalu jauh terkait soal RTH tersebut dan mengatakan kalau terkait soal pasar malam dan hoya hoya sepertinya bidang Komisi ll DPRD Wajo yang punya kewenangan dan kalau soal persetujuan izin penggunaan RTH dirinya mengaku belum tahu OPD siapa yang punya kewenagan,ringkasnya

Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh anggota Komisi lll lainya dari Gerindra, Haji Mustafa saat dihubungi awak media berkaitan permasalahan hal tersebut diatas mengatakan kalau itu harus ada masyarakat yang aspirasikan dulu, karena soal di RTH ini beberapa OPD yang membawahi dan mempunyai kepentingan, seperti DLHD ada, Dishub, PUPR, Satpol PP, Perijinan atau Sintap,ucapnya.

Sekedar diketahui berdasarkan hasil penelusuran tim media terkait soal keberadaan adanya aktivitas kuliner, pasar malam dan wahana permainan anak anak atau hoya hoya dalam kawasan loaksi RTH Callaccu Sengkang serta adanya ijin untuk penggunaan kawasan RTH Callaccu untuk pelaksanaan salah satu hajatan atau pesta perkawinan oleh warga itu dibebankan adanya penarikan pungutan atau pembayaran yang diberikan oleh para pelaku kegiatan yang diberikan ke oknum dengan alasan untuk masuk ke pihak Pemkab Wajo dan hal inipun perlu ditelusuri lebih jauh dan dipertanyakan ke pihak terkait Pemkab Wajo, apakah pembayaran atau pungutan biaya tersebut masuk dalam kas daerah dalam hal ini menjadi sumber pendapatan PAD Pemkab Wajo atau memang hanya dijadikan lahan bisnis dan masuk dalam kantong pribadi oleh oknum tertentu dan tidak bertanggung jawab.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Lolos Ke Grand Final MYRES, Kakan Kemenag Wajo Ucapkan Selamat Kepada MTs Puteri As’adiyah

Sat Oct 1 , 2022
Celebespluonline.com (Wajo Sulsel) -Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri terhadap tahapan Presentasi Hasil Penelitian Peserta Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 25 September 2022 kemarin, telah ditetapkan peserta yang lolos Grand Final Di ajang MYRES tahun ini MTs Putri As’adiyah Puteri I Pusat Sengkang […]