Celebesplusonline.com (Jakarta) IRJEN Ferdy Sambo menulis sebuah surat dari Mako Brimob.
Isi surat tersebut dibacakan pengacara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Ferdy Sambo mengaku polemik kasus kematian ajudannya, Brigadir J itu bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar.
“Memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik,” kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak polemik kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo menunjukkan sikap kesatria dengan berjanji akan patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan atau nanti di pengadilan.
“Akan saya pertanggungjawabkan,” ungkap alumnus Akpol 1994 itu.
Selain itu, dikatakan Arman Hanis, eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sejawat di Polri, keluarga serta masyarakat yang terdampak atas insiden tersebut.
“Secara tulus meminta dan memohon maaf,” kata Arman membacakan surat permohonan maaf dari Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya kemudian mengaku hanya berupaya menjaga dan melindungi muruah keluarga sehingga dirinya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun tidak lupa kembali mengucapkan permohonan maaf mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga rekan sejawat di Polri yang terdampak kasus tewasnya Brigadir J.
“Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(CPlus/ NKRIPOSTl/JPNN)