Daerah  

Ketua DPRD Akan Bahas Soal Penertiban Aset di PWI Sulsel

Celebesplusonline.com ( Makassar Sulsel ) – Tindakan penertiban Press Club dan Gedung Pertemuan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel yang dilakukan Satpol PP berbuntut panjang karena dianggap menyalahi aturan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Sulsel Hj Andi Ina Kartika Sari berjanji, jika semua anggota dewan sudah kembali, maka segera menggelar rapat dengan bersama dengan mengundang Pemprov Sulsel PWI, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, Fraksi, dan saya yang akan pimpin langsung pertemuan tersebut.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina saat ditemui di sela-sela acara silaturahmi di Pantai Indah Bosowa Metro Tanjung Bunga, Minggu (29/05/2022).

“Pokoknya, proses ini berjalan … jalan … jalan,” tandasnya berulang.

Sebagaimana diketahui awal klaim mengklaim bersumber dari penertiban yang dilakukan Satpol PP di area kantor PWI Sulsel Jalan A P Pettarani Makassar, Rabu (25/05/2022).

Pasalnya, Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono melakukan penertiban berdasarkan surat tugas, dan bahkan mengakui penertiban atas perintah Gubernur Sulsel.

Sedangkan menurut Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.

Akhirnya hingga saat ini belum juga menemukan titik terang, sehingga Pengurus dan Anggota PWI Sulsel merasa tidak nyaman dan terusik atas penertiban yang dilakukan Satpol PP.

Namun tetap berharap, DPRD Sulsel dapat mengungkap dan mencari solusi terbaik untuk menjawab historis keberadaan PWI Sulsel di Jalan A P Pettarani yang merupakan rangkaian tukar guling dari gedung PWI di jalan Penghibur ke jalan AP Pettarani yang diperkuat dengan SK Gubernur Sulsel HZB Palaguna dan juga izin perinsip dari Kemendagri serta Putusan Pansus DPRD Sulsel yang hingga kini belum pernah dicabut terkait dengan SK Pemanfaatan lahan dan pengelolaan gedung untuk kepentingan organisasi . (Manaf).