Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud,S.Sos.MSi melantik dan mengambil sumpah 87 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 di wilayah Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera.
Pelantikan dan pengukuhan 87 anggota BPD digelar di gedung serba guna PPA Bangsalae Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua,Kabupaten Wajo,Senin 7/3/2022.
Dari 87 anggota BPD dilantik dan diambil sumpahnya berasal dari 14 desa di Kecamatan Pitumpanua dengan jumlah pengurus BPD 80 orang. Sementara,1 desa dari Kecamatan Keera dengan jumlah pengurus BPD yang dilantik 7 orang, Imbuh Kadis PMD Kabupaten Wajo Dra.Hajja Andi Liliyannah, MM.
“Adapun Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dari kecamatan Pitumpanua dan Keera periode 2022-2028 yang dilantik dan diambil sumpahnya dari Desa Bulusiwa, Buriko, Alelebbae, Lacinde, Jauh Pandang, Botto Tengnga, Kaluku, Mattirowalie, Lompo Bulo,Padang Loang, Kompong,Bau-Bau, Maccolli Loloe, Marannu dan Desa Keera Kecamatan Keera”, Urai Lili.
Di pelantikan dan pengambilan sumpah,Bupati Wajo Amran Mahmud menekankan dan mengharapkan perhatian anggota BPD terkait beberapa hal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa.BPD berperan aktif dan harus mengetahui fungsi dan tugasnya di desa serta menjalin kerjasama dengan pemerintah desa.
“Anggota BPD dapat optimal melaksanakan tugas pengabdian dan senantiasa menempatkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang lebih meningkat sebagai tujuan utama pengabdian dan pelaksanaan tugas”, Harapnya.
Lanjut kata dia ( Amran, Red ) bahwa seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, saat ini desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan pemerintah. Namun, lebih dari itu mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
“Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”.
Menyinggung adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa”, ungkapnya.
Konsekuensinya desa telah diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ucapnya.
Berikut pesan Bupati Wajo :
Diharapkan bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. Ini mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun ke depan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja BPD bersama pemerintah desa.
Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan kepala desa merupakan mitra. Untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. Olehnya itu, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan pemerintah desa akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
Menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam kerangka pembangunan Wajo.
Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, dengan kondisi keuangan yang terbatas, bersama pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan diharapkan mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desanya.
“Dari kelima pesan ini diharapkan mampu melahirkan program kegiatan yang prioritas dan dibutuhkan masyarakat desa, serta diharapkan mampu bersinergi dengan program pembangunan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat”, tutup Amran.
Dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah BPD turut hadir Wakil Bupati Wajo, Amran,SE,Anggota DPRD Wajo (Dapil) Pitumpanua-Keera,Hj.Andi Suleha Selle SH,Herman Arief,SH, Elfrianto,ST,Kepala Dinas PMD Wajo, Camat Pitumpanua dan Keera,Sekcam Pitumpanua,Kapolsek Pitumpanua, Kapolsek Keera, Danramil 1406-10 Pitumpanua, para Kepala Desa dan Lurah, para pendamping desa serta para ketua dan anggota BPD maupun undangan lainnya.
Sekedar diketahui, untuk pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD se-Kecamatan Sabbangparu dan Pammana akan digelar terpisah di wilayah kecamatan masing-masing pada hari ini,Selasa (8/3/2022). Sementara, untuk Kecamatan Tanasitolo akan digelar pada Rabu (9/3/2022) besok.
Laporan : BB
Editor : Sultan