Daerah  

KPK Berbicara, Soal Jaksa Agung Yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan

Celebesplusonline.com ( Jakarta ) – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenali penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.

Burhanuddin menyatakan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa selesai dengan pengembalian uang.

Ghufron merespon pernyataan tersebut dengan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Ia menyatakan bahwa biaya proses hukum dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari 50 juta.

Ia juga menambahkan bahwa aspek hukum bukan sekadar mengenai kerugian negara.

“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara” ungkap Ghufron, seperti dikutip Kumparan, Sabtu (29/1/2022).

Ia juga menegaskan bahwa terdapat aspek penjeraan yang menjadi hal penting dalam penanganan korupsi.

Lebih lanjut, ia menyatakan aspek hukum merupakan pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menggunakan Undang-undang dalam setiap proses hukum.

Jadi, penegak hukum tidak bisa berkreasi untuk membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran kembali melanjutkan agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin sempat menyinggung soal efektivitas penanganan perkara.

Burhanuddin menyampaikan langkah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara korupsi.

Burhanuddin mengatakan kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp 50 juta dapat selesai dengan cara pengembalian uang kerugian keuangan.

“Bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa aturan soal pengusutan perkara rasuah yang merugikan negara di bawah Rp 50 juta memang sudah ada di pihaknya.

Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Ia menjelaskan, dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang terjadi.

Mulai dari korupsi terkait apa, jumlah kerugian negaranya hingga dampak ke masyarakat.

(Ven/Hnm)