Keberadaan Odong Odong di Siwa Resahkan Warga

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Keberadaan Kendaraan odong odong hasil modifikasi untuk hiburan warga di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dinilai meresahkan.

Warga menilai,keberadaan kendaraan odong odong dari hasil modifikasi tidak layak dan tidak aman beroperasi di jalanan umum.

Dipahami,odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu lantas dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya.

Perubahan seperti itu dianggap tak sesuai standar keselamatan buat penumpangnya. Odong odong sering ditemukan beroperasi di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan lain.

Seperti yang terjadi di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo akhir akhir ini, mobil yang di modifikasi sangat mengganggu para aktifitas warga dan kendaraan yang lain.

Menurut salah satu warga, Hamsing kepada media ini Selasa 11 / 1/2022 ,mengatakan sebagai warga cukup prihatin dengan adanya kecelakaan yang pernah terjadi di jalanan umum, baik itu roda dua maupun roda empat akibat diserempet kendaraan odong odong yang modifikasinya cukup lebar dan panjang.Imbuh Hamsing.

Lanjut Ketua LPPN – RI antar wilayah Provinsi Sulsel ini menilai keberadaan odong odong yang beroperasi di tran Sulawesi sangat meresahkan dan bahkan membahayakan bagi penumpang anak di bawah umur juga sering di dapatkan melambaikan tangan di luar pembatas kendaraan odong odong.Ungkapnya.

Selain itu, beroperasinya odong odong di jalan trans Sulawesi berpotensi menimbulkan kemacetan selama ini.

“Atas kejadian ini diminta kepada aparat setempat khususnya Kadishub Wajo dan jajarannya untuk menindak kendaraan modifikasi tersebut”.Tegas Hamsing.

Mantan Ketua Pemuda Panca Marga Kecamatan Pitumpanua,” S ” mengatakan berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.

Odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Sesuai peraturan yang berlaku, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.Terangnya .( Tim )

Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Odong-odong di Siwa Resahkan Pengguna Jalan Trans Sulawesi,Kadishub Wajo : Kami Tidak Pernah Memberi Ijin Pengoperasian Apalagi Dispensasi

Tue Jan 11 , 2022
Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo di harapkan mengantisifasi jalur operasional kendaraan bermotor odong-odong. Sesuai aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi […]