Polres Luwu Timur Gelar Upacara Pemberhentian TidaK Hormat (PTDH) terhadap Personil Polri

Celebesplusonline.com ( Malili Sulsel ) – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur Polda Sulsel gelar Upacara Pemberhentian tidak homat (PTDH) kepada Personil Polres Luwu Timur di Lapangan Apel Polres Luwu Timur, Rabu 02 Juni 2021 Pukul 07.30 Wita Bertempat di Lapangan Apel Polres Luwu Timur.

Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko. SIK, dengan pasukan upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Luwu Timur, Perwira Polres Luwu Timur dan Seluruh Personil Polres Luwu Timur serta ASN Polres Luwu Timur.

Dalam amanatnya Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko. SIK, menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap BRIPKA Pasdi Yammar Patta NRP 80090818 Ba Polres Luwu Timur.

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP/03/XI/2020/KKEP tanggal 20 Nopember 2020 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri a.n BRIPKA Pasdi Yammar Patta NRP 80090818

Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

Kapolres dalam amanatnya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya Penyalahgunaan Narkoba di internal Polri.

Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. Jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH Secara Simbolis Foto BRIPKA Pasdi Yammar Patta yang di kawal Personil Provos Si Propam Polres Luwu Timur oleh Inpektur Upacara/Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko. SIK melakukan penyilangan menggunakan Tinta/Pilox berwarna Merah pada Foto BRIPKA Pasdi Yammar Patta

Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Lagi lagi Satu Putra Wajo Meraih Bintang

Thu Jun 3 , 2021
Celebesplusonline.com ( Makassar Sulsel ) – Surata Kapolri Nomor : R/ 1131 /V/KEP. /2021 tanggal 31 Mei 2021. Persetujuan pengalihan jabatan dan pengahadapan anggota Polri untuk penugasan di lingkungan BNN. Kembali menarik perhatian salah satu putra terbaik di Kabupaten Wajo Kombes Pol Andi Fairan, S.IK., M.S.M., mendapat promosi jabatan. Dari […]