Celebesplusonline.com (Jakarta) — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kini tersandung dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ini terungkap usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami peran Azis dalam kasus rasuah tersebut.
Penyebabnya adalah perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
“Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 22 April 2021.
Firli pun menegaskan KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan. Tentunya dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketika berbicara dugaan korupsi, kata dia lagi, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi, yaitu subyek hukumnya siapa, perbuatannya apa, apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak.
Apakah ada sifat kesalahan dalam tindakan itu, dan apakah benar tindakan itu adalah tindak pidana. Ia mengatakan komisi antirasuah akan memegang teguh kecukupan barang bukti.
“AZ apakah masuk ke dalam kategori pelaku. Apakah itu yang melakukan, turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau mebyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56.
Untuk itu, seperti yang kami sampaikan tadi bahwa KPK memberi catatan terhadap unsur-unsur pidana dan kami berpegang teguh terhadap unsur pemidanaan,” ujar Firli.
Sebelumnya, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan korupsi menerima hadiah terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Stepanus Robin Pattuju, disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur lantas sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah tersebut. Tiga tersangka itu antara lain penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara berinisial Maskur Husain.
Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Selain Stepanus, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Stepanus dan Maskur diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Syahrial agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut.(*)