Celebesplusonline.com Wajo Sulsel) — Tahun ini umat Islam sudah menjalankan ibadah puasa dan shalat tarwih di mesjid, masih dalam suasana pandemi Covid-19 dengan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Ummat Islam diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Wajo Dr.H Amran Mahmud S.Sos, M.Si, Mengatakan sebelum memasuki bulan suci ramadan bahwa penanganan Covid-19 dan panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 450/111/kesra Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19.
Semua kegiatan pada bulan ramadhan dan pelaksanaan hari raya Idul Fitri harus sesuai dengan prokes 5M, setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, Menhidari kerumnan dan Menerapkan etika dan bersin serta memakai handsenitizer.
“Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama baik di rumah bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahim dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” kata H Amran Mahmud, dalam pernyataannya, pekan lalu.
Melalui SE 07 April 2021, pemerintah daerah Kabupaten Wajo menghimbau pelaksanaan shalat fardu,
Shalat tarawih, shalat witir, tadarus al quran, i’tiqaf tetap menerapkan protokol kesehatan dengat ketat, dan pemberian informasi yang sifatnya tidak penting dikurangi serta pengurus mesjid dapat menyampaikan melalui papan pengumuman.
Himbauan serupa disampaikan Kementerian Agama
(Kemenag) SE 03 Tahun 2021, seperti mematuhi prokes, terutama saat beribadah shalat tarawih dan witir berjamaah di masjid.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menginstruksikan para pengurus masjid di zona hijau dan kuning untuk membatasi jumlah jamaah yang datang sekitar 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
“Protokol kesehatan secara ketat, dengan menjaga jarak aman satu meter antar jamaah dan setiap jamaah harus membawa sajadah atau mukena,” kata Yaqut dalam surat panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Para pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang mengawasi prokes, menyediakan sarana cuci tangan, dan rutin mendisinfektan.
Dalam surat panduannya juga diimbau agar pengajian, ceramah, tausiyah, atau kultum Ramadhan dan kuliah Subuh digelar paling lama 15 menit saja. Aturan serupa berlaku untuk peringatan Nuzulul Quran di zona hijau dan kuning dengan prokes ketat dan audiens dibatasi 50 persen dari kapasitas lokasi.
Pelaksanaan shalat Ied juga demikian, baik yang di lapangan terbuka maupun di dalam masjid. Ketentuan itu akan berubah jika perkembangan Covid-19 terus menurun di seluruh pelosok negeri sesuai penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabuparten Wajo mengingatkan masyarakat bahwa saat ini masih dalam pandemi. Karena itu, prokes tetap ketat dijalankan. kata Ketua harian MUI Kabupaten Wajo DR.H Muh Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag
Dihimbau “Semua pihak harus disiplin menyesuaikan dan mengantisipasi diri dalam menjalankan semua kegiatannya serta saling menjaga dan melindungi antar sesama,” kata Yunus Pasareseng ditemui usai pertemuan diruang pola kantor Bupati Wajo
Selain itu penceramah, dai, mubaligh, khatib, konten kreator, serta pengguna media in formasi dan komunikasi untuk tetap menggaungkan prokes di masjid dan pesantren.
MUI Menharpkan agar masyarakat tidak menjadikan pandemic covid-19 sebagai alasann menurunyan semangat untuk beribadah.
Malahan justru sebaiknya, umat islam lebih bersamangat dalam meningkatkan kualiats ibadah serta lebih mendekat diri kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah covid-19.
Laporan : H. Rukman Nawawi ( Ketua PWI Kab.Wajo ).
Editor : Sultan