Pelantikan 812 Anggota BPD Selesai,Ini Harapan Bupati Wajo

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel)– Momentum Pelantikan dan pengambilan sumpah 812 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 112 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo masa jabatan 2020-2026 merupakan hari terakhir yang digelar di ruang pola kantor Bupati, Wajo Jumat (18 /12/20)

Anggota BPD Desa Batu Usai Pelantikan Oleh Bupati Wajo Anggota BPD Desa Batu Usai Pelantikan Oleh Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud,Jumat 18 Des 2020

Pada hari terakhir Jumat 18 Desember 2020 dalam Pelantikan BPD ini dihadiri oleh 4 Kecamatan yaitu Kec.Gilireng, Kec. Pitumpanua, Kec.Keera dan Kec. Maniangpajo.

Bupati Wajo meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar memegang teguh sumpah janji yang diucapkan.

“Anggota BPD yang baru saja dilantik, salah satu tugasnya adalah mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Sumpah yang saudara ucapkan harus ditanam didalam hati pada setiap individu dan diterapkan disetiap aktivitas sosial masyarakat,”

Dalam melaksanakan tugas, anggota BPD diminta agar senantiasi meningkatkan sinergitas dengankepala desanya masing-masing, “bahwa saat ini desa mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” jelas Amran.

Besarnya dana yang digulirkan ke desa-desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warganya untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa

Yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan peluang desa untuk berkembang menjadi mandiri, maju dan sejahtera menjadi begitu besar.

Namun tentu hal tersebut tidak mudah. Upaya desa untuk berkembang tentu memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja Saudara bersama pemerintah desa,” terang Amran Mahmud.

“Anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa, olehnya itu Anggota BPD tentunya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan Pemerintah Desa,” tutup Amran. (Adv)

Penulis : Takbir

Editor : Sultan