Pemkab Wajo Sosialisasi Tentang Penatausahaan Barang Dan Penertiban Aset Milik Daerah Tahun Anggaran 2020

Kegiatan Sosialisasi penatausahaan barang yang di laksanakan di Ruangpola Kantor Bupati Wajo pada hari kamis 3 / 12 / 2020 kemarin.

Dr.H.Amran Mahmud Bupati Wajo

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud, Kepala Kejaksaan Wajo, Sekertaris Daerah Kab. Wajo dan Peserta dari Utusan OPD Se Kab. Wajo.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud. S.Sos. M.Si. menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta yang menghadiri acara sosialisasi Penatausahaan barang milik daerah dan penertiban aset pada lingkungan pemerintah kabupaten wajo .

Sebagaimana kita ketahui aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat kab wajo sehingga harus ditopang dengan sumber daya manusia yang baik dan handal dalam pengelolaan aset daerah yang memperhatikan prinsip secara profesional, transparan, akuntable, efiesien dan efektif.

Dengan berdasarkan aturan pemerintah no. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah pemerintah diharapkan kiranya memberikan dasar pengaturan yang lebih luas untuk menerapkan secara fleksibel dalam pelaksanaan pemangfaatan barang milik negara atau daerah.

Bupati wajo juga menyampaikan sehubungan MOU pemerintah daerah kabupaten wajo dan kejaksaan negeri wajo merupakan tindak lanjut dari instruksi korsupgah komisi pemberantasan korupsi dalam hal penjegahan tindak pidana korupsi badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam penatau usahaan dan penertiban aset.

Amran Mahmud juga menyampaikan dalam pengelolaan aset pemerintah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penata usahaan penilaian dan pemangfaatan atau penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan serta pengawasan.

Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilian kerja keungan pemerintah daerah dan merupakan finansial dan ekonomi yang bisa di peroleh pada masa yang akan datang serta bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. (Adventorial)

Laporan : Takbir
Edit : Sultan