Lima Poin Tuntutan LSM LAKI Saat Mendampingi Pedagang Pasar Siyo Belawa Di DPRD Wajo,Marsose : Padahal Mereka Memiliki SIPT

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Sejumlah pedagang Pasar Siyo, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo mendatangi Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasinya kemarin, Kamis 3 Desember 2020

Kedatangan para pedagang ini, didampingi LSM DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo

Perwakilan Pedagang tersebut diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru, Andi Bakti Werang, Dinas Disprndakop Kabupaten Wajo tidak nampak hadir hanya diwakili Kepala Bidang Pasar Perindakop dan UMKM, Muhammad Tahir, Camat Belawa Andi Nawasir, Polsek Tempe dan Polsek Belawa.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Marsose,menjelaskan kedatangannya di DPRD Wajo, untuk mendampingi sejumlah pedagang Pasar Siyo,Kecamatan Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat (SIPT).

“Pedagang yang kita dampingi adalah pedagang yang aktif sebelum Pasar Siyo Belawa dibangun oleh pemerintah melalui dana APBN,” jelas Marsose,3/12/2020.

Lanjut Marsose, setelah pembagian tempat baik itu kios, lods, pelataran, justru mereka tidak mendapatkan tempat, dan yang tidak memiliki SIPT atau pedagang baru malah mendapatkan tempat.

“Sebelum Pasar Siyo dibangun, mereka ini adalah pedagang aktif, namun setelah pembangunan pasar selesai, para pedagang ini kehilangan tempat menjual,” ucap Ketua DPC LAKI Wajo.

Dihadapan Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi agar para pedagang yang didampinginya bisa berjualan kembali ditempatnya, sesuai dengan SIPT yang dimiliki.

Berikut ada 5 Poin tuntutan DPC LAKI Kabupaten saat mendampingi pedagang pasar Siyo Kecamatan Belawa dihadapan Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi.

1. Atas nama DPC LAKI kabupaten Wajo mewakili pedagang pasar Siyo Kecamata Belawa memohon dikembalikan para penjual di tempatnya masing- masing yang memiliki Surat izin Pemakaian Tempat (SIPT)
2. Menolak sonasi yang diduga akal- akalan untuk menghilangkan pedagang,
3. Meminta dibekukan pengurus Forum Pasar Siyo Kecamatan Belawa,karena legalitasnya masih dipertanyakan,
4. Mempertanyakan payung hukum pembangunan lapak Pasar Siyo Belawa, karena adanya pihak ketiga yang membangun lapak – lapak dan diperjualbelikan kepada pedagang.
5. Meminta pihak DPRD Wajo memberikan rekomendasi yang berpihak kepada pedagang terkait aspirasi para pedagang pasar Siyo Belawa pada hari ini.

“Itulah poin-poin yang kita akan kawal dan perjuangkan demi untuk mencarikan solusi terpenuhinya harapan para pedangang yang belum mendapat tempat jualan di pasar Siyo Belawa,agar mereka dapat berjualan kembali seperti sebelum pasar tersebut di renovasia atau dibangun,” jelas Marsose

Sementara H.Ambo Takko, perwakilan pedangang dihadapan penerima aspirasi, membeberkan bahwa pembagian tempat, tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu pertemuan di Kantor Bupati beberapa waktu yang lalu.

“Dalam kesepakatan disebutkan bahwa penjual akan ditempatkan di tempatnya kembali, tapi kenyataannya sekarang, berbeda dengan hasil kesepakatan,” ungkap H.Ambo Takko dihadapan Anggota DPRD Wajo penerima aspirasi dilantai 1 gedung DPRD wajo.

Saat pembagian tempat tidak sesuai dengan kesepakatan waktu pertemuan di Kantor Bupati, tempat kami malah diberikan kepada orang lain,katanya.

Adapun tanggapan Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H.Sudirman Meru, mengatakan, aspirasi ini akan dimediasi agar ada solusi terbaik untuk semua pihak.

“Bilamana dalam pertemuan ini, belum bisa ditemukan solusi, maka aspirasi ini akan dilaporkan ke pimpinan dewan untuk dilanjutkan ke Komisi terkait agar bisa ditindaklanjuti,” kata H Sudirman Meru.

Kami akan menjadi jembatan untuk memfasilitasi masalah ini, agar ada solusi yang tepat dan terukur,” ujar Ketua Komisi II DPRD Wajo

Sementara Andi Bakti Werang, selaku anggota Komisi II, juga dari Dapil III, Belawa, Maniangpajo, bahwa kalau ada disposisi pimpinan, secepatnya akan turun meninjau Pasar Belawa, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan yang terjadi.

“Kalau ada disposisi dari pimpinan kami di Komisi II yang membidangi, akan memanggil perwakilan masing-masing, termasuk dari DPC LAKI,” katanya

Camat Belawa, Andi Nawasir, yang sempat hadir menyampaikan, bahwa kasus pasar Siyo Belawa sebenarnya itu sudah lama terjadi.
Selaku pemerintah setempat,kami tidak bisa terlalu jauh masuk mencampuri, karena ada dinas yang menangani, kami hanya membantu mencarikan solusi dan mengawal.

“Bagaimana tidak terjadi masalah karena losd, kios yang dibongkar seratus sementara yang dibangun cuma 50 kios/losd jadi tidak muat semua pedagang, jadi itulah permasalahan yang terjadi. Disperindakop berinisasi ingin memasukkan semua pedagang tapi ternyata belum terakomodir semua,” ungkap camat Belawa,Andi Nawasir.

Sementara Kepala Bidang Pasar dari Dinas Perindakop dan UMKM, Muhammad Tahir, menjelaskan kalau pada tahun 2014, pasar Belawa dibongkar tanpa memperhitungkan sesuai anggaran yang ada.

“Pasar Siyo ada 1000 lapak pedagang data awalnya sebelum dibangun dan setelah terbangun jadi tersedia berjumlah 648 lapak, dari swadaya 292, sehingga totalnya belum memenuhi kapasitas,” terang Muh Tahir.

Apa yang diaspirasikan pedagang akan saya sampaikan ke pimpinan supaya bisa mengakomodir keinginan para pedagang Pasar, tutupnya.

Laporan: Bust@
Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pemkab Wajo Sosialisasi Tentang Penatausahaan Barang Dan Penertiban Aset Milik Daerah Tahun Anggaran 2020

Fri Dec 4 , 2020
Kegiatan Sosialisasi penatausahaan barang yang di laksanakan di Ruangpola Kantor Bupati Wajo pada hari kamis 3 / 12 / 2020 kemarin. Dr.H.Amran Mahmud Bupati Wajo Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud, Kepala Kejaksaan Wajo, Sekertaris Daerah Kab. Wajo dan Peserta dari Utusan OPD Se Kab. Wajo. Bupati […]