Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Setelah mendapat sindiran pedas dari masyarakat melalui beberapa media online terkait kurang perhatiannya pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) terhadap PJU di jalur trans Sulawesi yang melintasi Kecamatan Pitumpanua,ujung utara Kabupaten Wajo
Kadis PERKIM Kab. Wajo. Andi Aso Ashari
Jalan poros yang dimaksud mulai perbatasan Kecamatan Pitumpanua- Kecamatan Keera, terus di jalan poros Benteng, Tobarakka, Bulete, Siwa hingga batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu yang merupakan jalan trans Sulawesi
Kini, Disperkim Kabupaten Wajo dengan segera akan menangani hal tersebut,ini disampaikan Kadis Perkim Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari via whatshap menegaskan untuk penanganan PJU yang tidak berfungsi/tidak menyala saat ini akan kami segerakan paling lambat pada hari Senin besok.
Hal ini merupakan salah satu tugas kami yang secara teknis ditangani oleh Bidang ketenaga listrikan yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, urainya.
“Mengenai pemeliharaan PJU tidak dipihak ketigakan dan ini tetap tanggung jawab disperkim yang tangani kecuali pemasangan baru boleh di pihak ketigakan”
Menurut Andi Aso Ashari pemasangan baru PJU di pihak ke tigakan namun tidak di sebutkan siapa yang menjadi sebagai pihak ke tiganya
Dan penanganan PJU di trans Sulawesi, khususnya di Kecamatan Pitumpanua, apakah kewenangan Pemda yang perbaiki mengingat daerah ini jalur Nasional, Andi Aso Ashari dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah wewenang disperkim Kabupaten Wajo
Terkait pemasangan satu titik lampu penerangan jalan umum biasanya ada berjarak antara 40-50 meter, katanya
Sementara secara terpisah Rustam SE, selaku LSM LPPN-RI DPK Kabupaten Wajo, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya memang berhak menuntut di pasangkan PJU di setiap sudut jalan raya yang sekiranya asas mampaatnya bagi masyarakat
untuk menambah keindahan, kenyaman dan keamanan masyarakat baik yang lewat jalan tersebut terlebih yang bermukim di sekitar area PJU tsb.
“Wajar masyarakat mengeluh karena memang di setiap bulannya ada ke wajibkan setiap rumah tangga yg memiliki KWH, namun besarnya tergantung pada keputusan dan kebijakan perintah kabupaten/kota masing-masing,” kata Rustam SE, Kabid Antar Lembaga LPPN-RI DPK Wajo,22/11)2020
Lanjut Rustam,jadi seharusnya setiap ada kerusakan pemerintah dan pihak PLN harus perhatikan tampah menunggu sorotan atau keluhan masyarakat karena itu siap dananya untuk perbaikan dan pemeliharaan dan harus ada sinergitas antara pihak perintah khususnya intasi yang terkait.
“Seharusnya ada pengawasan dari pihak PLN bekerjasama dengan pemerintah dan pihak keamanan untuk menindak oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja merusak bahkan mencuri komponen komponen PJU untuk tujuan dan kepentingan pribadi,” tutupnya. (bust)