Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo hadirkan tiga instansi yang dikemas dalam acara Jumpa Pers tentang sosialisasi dan program kerja pemerintah terkait perizinan, kependudukan dan sosial kemasyarakatan tahun anggaran 2020 di Cafe dan Restro Acci Callaccu sengkang, Senin 26/10/2020.
Tiga instansi Pemkab Wajo pada kesempatan itu dan menjadi narasumber yaitu Dinas Sosial P2KBP3A,Dinas DPMPTSP dan Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Wajo Andi Bau Manussa mengimbau agar pemilik bangunan yang belum memiliki ijin membangun dalam hal ini IMB agar sesegera mungkin dapat mengurus dan menyelesaikan proses ijin IMB nya di Kantor.
Menurut Bau Manussa, hal ini sangat perlu dan penting juga dari segi aturan yang berlaku dan prosedur aturan berkaitan dengan perijinan.
“Membangun gedung bangunan harus kantongi dulu ijin atau imb nya dan harus sesuai dengan ijin IMB dan bangunan”. Imbuhnya
Lanjut mantan camat Tanasitolo ini menegaskan bahwa Penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP akan melakukan operasi dan penertiban terkait hal soal ijin bangunan yang dianggap tidak sesuai atau belum mengantongi IMB yang ada di Kabupaten Wajo. Operasi ini rencana akan dilakukan bulan September atau paling lambat akhir tahun 2020 ini akan dilakukan dan direalisasikan”.Tambahnya.
Bukan hanya Persoalan IMB tapi soal pelayanan juga disampaikan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah dan murah kepada masyarakat, olehnya itu Pemerintah Kabupaten Wajo mendirikan Mall Pelayanan Publik.
Mall Pelayanan Publik ini, adalah tempat untuk mengurus berbagai jenis perijinan baik ijin usaha maupun ijin non usaha.
“Mall Pelayanan Publik hadir untuk mempermudah pelayanan perijinan kepada masyarakat, ada sejumlah layanan perijinan yang kami siapkan,”
Salah satunya adalah pelayanan pengurusan Paspor. dan masyarakat tidak perlu lagi ke Parepare, Palopo atau ke Makassar untuk urus Paspor, datang saja ke Mall Pelayanan Publik kantor DPMPTSP, terangnya (Adventorial)
Penulis Asni
Editor : Sultan