Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Penasehat hukum tersangka AK, Andi Mappatoto SH. MH, yang dihubungi via ponselnya, Sabtu 17 Oktober 2020, membenarkan jika pihak keluarga kliennya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan penahanan diantar langsung isteri AK dan ketua BPD Desa Lempong beserta sejumlah tokoh – tokoh masyarakat ke Mapolres Wajo.
“Tadi siang saya mendampingi isteri AK bersama dengan sejumlah warga, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan sudah diterima oleh pak Kanit mewakili Kapolres Wajo,” jelasnya.
Menurut Andi Mappatoto, pengajuan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka masih berstatus kepala desa aktif yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. (H.Agus / Sul)