Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) Press release tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di salah satu desa dikabupaten Wajo, Kamis (24/9/2020)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa dan Kanit Tipikor IPDA Syarifuddin.
Adapun tersangka masing-masing berinisal AA selaku Kepala Desa dan F selaku Sekertaris TPK desa dengan barang bukti berupa dokumen pertanggung jawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp 297.477.610,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah)
Dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP pidana dengan ancaman hukuman pindana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 200.000.000,- Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,-
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar dan tertib.
(Humas Polres Wajo)