Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) —-Dipimpin Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH bersama Personil berhasil mengamankan warga desa Padangloang, Kecamatan Pitumpanua bernama Jumardin (35).
Jumardin diamankan oleh Polsek Keera karena diduga pelaku pencurian di Desa Inrello Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo,Selasa 18 Oktober 2022,lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK MH dihubungi melalui Whatshapnya membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian oleh personil Polsek Keera di Desa Inrello.Diduga pelaku bernama Jumardin berteman mengambil solar didalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen.
“Ya betul,telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar didalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen,”jelas
AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK saat dihubungi 21/10/2022.
Sementara Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH menjelaskan secara rinci kronologis kejadian tersebut,sopir truk selaku pelapor sementara istirahat sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang ditangki mobil pelapor kemudian menemukan pelaku berada diatas mobilnya.
“Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jergen oleh pelaku.Pelapor minta bantuan,selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Berdasarkan LPB/ 589 /X/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK KEERA Tangga 18 Oktober 2022,kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil Merk WULLING warna merah DD 1759 JT yang digunakan Pelaku dibawa Polsek Keera untuk dilakukan proses selanjutnya.
Saat diamankan dipolsek Keera,diduga pelaku Jumardin berteman setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor dengan obeng lalu menyedot solar yang ada ditangki ke jerigen yang telah disiapkan,urainya lebih lanjut.
” Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar disalah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seijin atau sepengatahuan dengan pemiliknya, ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa,”ungkapnya.
Untuk sementara temannya bernama Ardi masih dalam pencarian karena melarikan diri.Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 ke 5 subs pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yg ditaksir kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),tutupnya.
Editor : Sultan