Irjen Slamet Uliandi Alias Kapten Jack Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

JAKARTA — Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Slamet Uliandi, yang dikenal dengan julukan “Kapten Jack”, menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut keterangan penyidik, peningkatan status hukum Slamet Uliandi dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik menyimpulkan terdapat dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan penetapan itu, Slamet menjadi tersangka keempat setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dugaan Keterlibatan dalam Penghapusan Data Elektronik

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim Polri, Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Penyidik menduga Slamet memberikan persetujuan terhadap permintaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Permintaan tersebut, menurut keterangan penyidik, kemudian disetujui oleh Slamet.

Dugaan peran tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing.

Perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan sasaran yang diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Rekam Jejak Karier di Institusi Kepolisian

Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki perjalanan karier panjang, terutama dalam bidang reserse, pengawasan, serta teknologi informasi dan komunikasi.

Ia dikenal pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Bareskrim Polri, termasuk Kepala Bagian Monitoring, Karobinopsnal Bareskrim, hingga Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pada 2020, Slamet dipercaya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam lingkup penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2021, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak kedinasannya di institusi kepolisian, khususnya dalam pengelolaan teknologi informasi dan penanganan perkara yang berkaitan dengan ruang digital.

Pernah Terlibat dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Nama Slamet Uliandi juga pernah menjadi perhatian publik ketika terlibat dalam tim khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Slamet disebut mendapat tugas menjemput Irjen Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob dan menjalani penempatan khusus.

Ia juga pernah dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan dengan proses pendalaman perkara, termasuk aspek pemeriksaan teknis.

Pada 2023, Slamet menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ketika masih menjabat sebagai Kadiv TIK Polri.

Pergeseran Jabatan dan Status Hukum Terbaru

Dalam perkembangan mutasi jabatan Polri pada Oktober 2026, Slamet Uliandi bergeser dari posisi Kadiv TIK menjadi Perwira Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur.

Jabatan Kadiv TIK Polri selanjutnya diisi oleh Irjen Pol Roberto G. M. Pasaribu.

Kini, perjalanan karier perwira tinggi tersebut memasuki babak baru setelah namanya tercatat sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Slamet belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum dan tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Oleh karena itu, seluruh dugaan keterlibatan Slamet Uliandi harus dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk konstruksi peristiwa, alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.(**)