WAJO SULSEL — Unit Reskrim Polsek Pitumpanua mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan atau pemalakan di wilayah Awolagading, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Pitumpanua, Ipda Muh. Ilham, S.H., bersama sejumlah anggota, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT/POLSEK PITUMPANUA/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 28 September 2026.
Terduga yang diamankan berinisial AA alias L, laki-laki berusia 46 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alausalo, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Sementara korban berinisial S, 36 tahun, warga Desa Matunru Tunrue, Kecamatan Akkajang, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga sebagai orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban.
Sekitar pukul 09.30 WITA, personel Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa terduga sedang berada di rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga tanpa perlawanan.
Terduga selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pitumpanua bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga disebut mengakui telah melakukan perbuatan pemerasan atau pemalakan terhadap seseorang yang menurut keterangannya tidak dikenalnya.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya.
Kapolsek Urban Pitumpanua,KOMPOL Muhammad Anwar, S. Sos melalui Unit Reskrim memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga tetap memiliki hak-hak hukum selama menjalani proses pemeriksaan dan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan, cetusnya.Rabu (30/9).

Korban beranisial S
Kegiatan pengamanan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
@ Kahfi #












