Wabup Wajo, DBR: Alhamdulillah, Dana PI 10 Persen Disepakati, Harapan Daerah Penghasil Gas Menemukan Titik Terang

JAKARTA — Sebuah kabar yang telah lama dinantikan daerah penghasil gas bumi akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan sejumlah pihak terkait menyepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan Fasilitasi Penyamaan Persepsi Dana PI 10 Persen yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Bupati Wajo ,Dr Baso Rahmanuddin (DBR) menyampaikan rasa syukur atas hasil pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan fasilitasi penawaran PI 10 persen, dari sebelumnya 2,5 persen,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Jenderal SKK Migas, Direktur EMP, General Manager PT EEES, Direktur BUMD Sulsel Andalan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada Menteri ESDM, dengan tembusan kepada Dirjen Migas dan SKK Migas. Surat tersebut meminta evaluasi terhadap penetapan PI yang sebelumnya hanya sebesar 2,5 persen agar disesuaikan menjadi 10 persen.

Fasilitasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman sekaligus mengambil kebijakan mengenai PI 10 persen sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman memfasilitasi sekaligus memimpin langsung pertemuan tersebut atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati Dana PI sebesar 10 persen sesuai regulasi. Kesepakatan itu juga menjadi bagian dari upaya memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah penghasil gas bumi yang menjadi objek kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini Direktur EMP dan General Manager PT EEES, juga menyatakan persetujuan terhadap arahan Menteri ESDM yang disampaikan melalui Dirjen Migas dan SKK Migas.

Kesepakatan itu menjadi lembar baru bagi daerah penghasil gas bumi. Harapan yang sebelumnya berjalan dalam penantian kini mulai menemukan jalannya.

Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Dana PI 10 persen.

Bagi Wajo dan daerah penghasil lainnya, PI bukan sekadar angka dalam sebuah regulasi. Di balik angka 10 persen itu terdapat harapan agar kekayaan alam yang tersimpan di perut bumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat yang hidup di atas tanah tempat sumber daya tersebut dieksplorasi dan dieksploitasi.

@ Sultan #