Utreck Ricardo Siringoringo, SH., MH., Pengacara Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Pertanyakan Transparansi Polrestabes Medan: Jangan Bertolak Belakang dengan Arahan Komisi III DPR RI

MEDAN, 21 September 2026 — Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Polrestabes Medan dalam menangani perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di pihak keluarga.

Pengacara keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, SH., MH., menilai bahwa perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban maupun publik.

Hal tersebut disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kematian Winda serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Setelah perkara ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI dan adanya dorongan agar perkara diusut secara tuntas, mengapa sampai hari ini keluarga korban belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara?” ujar Utreck, Senin (21/9/2026).

Menurut Utreck, transparansi dalam penanganan perkara bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.

“Jangan dipahami bahwa keluarga meminta seluruh materi penyidikan dibuka kepada publik. Tidak. Yang kami minta adalah kejelasan mengenai status perkara, perkembangan penanganan, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, serta kepastian bahwa setiap dugaan dan fakta yang muncul benar-benar diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Ia menegaskan, keluarga korban memiliki kepentingan hukum yang sangat kuat untuk mengetahui bagaimana proses hukum atas kematian anggota keluarganya dijalankan.

Terlebih, menurut Utreck, terdapat sejumlah poin penting yang muncul dalam RDPU Komisi III DPR RI, antara lain dorongan agar Polrestabes Medan mengusut perkara secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel; permintaan agar Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara; serta dorongan agar akses informasi yang berkaitan dengan perkembangan perkara diberikan kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau proses hukum memang berjalan, jelaskan kepada keluarga. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, sampaikan perkembangan yang memang dapat disampaikan secara hukum. Kalau ada langkah penyidikan yang sedang dilakukan, berikan kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius. Jangan justru keluarga korban yang harus terus mengejar informasi mengenai kematian anggota keluarganya sendiri,” katanya.

PENGAJARAN PERKARA HARUS KONSISTEN DAN BERBASIS ALAT BUKTI

Utreck juga menyoroti adanya perkembangan dalam konstruksi penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa.

Menurutnya, pada awal perkara menjadi perhatian publik, kematian Winda disebut oleh pihak kepolisian diduga sebagai bunuh diri. Namun, dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan.

“Pada saat kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa kematian Winda diduga bunuh diri. Kemudian dalam perkembangannya perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bagi kami, perubahan arah penanganan perkara tersebut justru harus dijelaskan secara hukum: apa dasar perubahan tersebut, fakta apa yang ditemukan, dan alat bukti apa yang mendasarinya,” ujar Utreck.

Ia menambahkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum pidana yang harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Karena itu, menurutnya, perubahan konstruksi perkara tidak boleh menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ditemukan fakta atau bukti baru yang membuat perkara harus didalami lebih lanjut, jelaskan secara proporsional. Jangan sampai publik memperoleh kesan bahwa arah perkara berubah-ubah tanpa dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum harus dibangun di atas fakta, alat bukti dan prosedur, bukan opini,” tegasnya.

BELUM ADA TERSANGKA, KELUARGA MEMPERTANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN

Utreck juga menyinggung pernyataan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang pada Kamis (10/9/2026) menyampaikan bahwa belum terdapat tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Utreck, ketiadaan tersangka pada tahap tertentu dalam proses penyidikan bukanlah persoalan sepanjang proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun, keluarga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dalam batas informasi yang secara hukum dapat diberikan.

“Tidak adanya tersangka bukan persoalan bagi kami sepanjang penyidik benar-benar bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Yang menjadi persoalan adalah ketika keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai sampai sejauh mana proses tersebut berjalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum.

“Kami tidak pernah meminta polisi mencari-cari tersangka. Kami meminta penyidik mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau hasil akhirnya memang tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara objektif dan berdasarkan hasil penyidikan. Tetapi apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” jelas Utreck.

EKSHUMASI DAN PEMERIKSAAN FORENSIK HARUS DIJAWAB SECARA PROFESIONAL

Dalam konteks adanya permintaan keluarga mengenai pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Winda, Utreck menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan seluruh dugaan dan pertanyaan yang masih ada dapat diuji melalui mekanisme hukum dan ilmiah.

“Permintaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi bukan berarti keluarga sudah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Justru sebaliknya. Ekshumasi dan pemeriksaan forensik diperlukan apabila secara hukum dan medis dipandang relevan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan ilmiah merupakan instrumen penting dalam proses pembuktian apabila terdapat persoalan yang membutuhkan kepastian medis-forensik.

“Kalau hasil pemeriksaan nantinya memperkuat kesimpulan bahwa tidak terdapat tindak pidana, maka itu juga harus diterima. Tetapi apabila ditemukan fakta lain, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Prinsipnya adalah jangan ada fakta yang sengaja diabaikan,” tegasnya.

TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, HANYA MEMINTA KEPASTIAN HUKUM

Utreck menegaskan bahwa keluarga Winda tidak meminta perlakuan khusus maupun meminta aparat penegak hukum untuk mengarahkan perkara kepada kesimpulan tertentu.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami juga tidak meminta penyidik menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Yang kami minta adalah proses hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel dan dapat diuji secara hukum,” katanya.

Ia menilai perhatian Komisi III DPR RI seharusnya menjadi dorongan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara serius dan terukur.

“Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian. Supervisi dari Polda Sumatera Utara juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, sekarang yang ditunggu keluarga adalah langkah konkret dan penjelasan resmi dari Polrestabes Medan,” ujarnya.

Utreck kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas kepolisian.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kewenangan tersebut juga harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian bahwa kematian Winda benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada fakta yang diabaikan,” pungkasnya.

Hingga rilis ini disampaikan, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk langkah penyidikan yang telah dilakukan serta tindak lanjut terhadap permintaan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.