Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya Didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Wajo Saat Jumpa Pers.Senin (10/8)
CELEBESPLUSONLINE.COM// WAJO SULSEL– Misteri hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan ke Polres Wajo sejak 9 Agustus 2024 akhirnya menemui titik terang.
Polres Wajo mengungkap bahwa Mita telah meninggal dunia. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Alber yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku melakukan penganiayaan berat terhadap Mita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).
“Pertama-tama, kami segenap keluarga besar Polres Wajo mengaturkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica (Mita),” kata Douglas dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Polres Wajo telah melakukan pencarian secara intensif sejak menerima laporan orang hilang dari Herlin pada 9 Agustus 2024.
Dalam proses pencarian, polisi juga terus berkoordinasi dengan Polres Morowali setelah mendapat informasi mengenai keberadaan Mita di wilayah tersebut.
Titik terang kasus ini muncul pada Rabu (5/8/2026). Saat itu, penyidik Satreskrim Polres Wajo memperoleh informasi mengenai keberadaan Alber yang diduga merupakan orang terakhir yang bersama Mita.
Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Alber.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita.
Polisi menyebut penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul bagian belakang leher Mita menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali.
“Berdasarkan hasil interogasi, Alber mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Paramita alias Mita,” demikian keterangan Polres Wajo.
Setelah Mita meninggal dunia, Alber mengaku membuang jasad korban ke sebuah jurang di wilayah Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Jasad Mita kemudian ditemukan di dalam jurang curam dengan kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter. Lokasi tersebut berada di jalur Seba-seba, Desa Kalono.
Polres Wajo menyatakan bahwa berdasarkan keterangan Alber, lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Morowali.
Karena itu, tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengakui melakukan penganiayaan, Alber juga mengaku mengambil sejumlah barang milik Mita berupa satu unit telepon seluler Android dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.
Alber juga mengaku mengambil uang dari rekening Mita. Total uang yang disebut telah diambil mencapai sekitar Rp62.040.000.
Uang tersebut ditarik melalui BRI Link dan kemudian ditransfer ke beberapa rekening.
Dalam pemeriksaan, Alber juga mengungkap motif di balik perbuatannya. Ia mengaku sakit hati setelah mendengar ucapan Mita yang disebut mengatakan, “Nabohongika ini sopir, jelek saya lihat ini sopir.”
Selain itu, Alber mengaku sakit hati karena Mita disebut kerap berkata kasar kepada adiknya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya adik Alber pernah meminjam uang kepada Mita, tetapi pembayaran disebut kerap mengalami keterlambatan.
Perasaan sakit hati tersebut diduga menjadi salah satu pemicu Alber melakukan penganiayaan terhadap Mita.
Usai kejadian, Alber disebut sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun.
Setelah merasa situasi sudah aman, ia kemudian kembali ke tempat persembunyiannya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Lokasi persembunyian tersebut disebut minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan.
Namun, pelarian Alber akhirnya terhenti setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh penyidik Satreskrim Polres Wajo.
Denga












