CELEBESPLUSONLINE. COM// WAJO SULSEL – Tanah kebun masyarakat seluas kurang lebih 70 hektar yang memiliki SPPT / PBB di Dusun Deraga Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo Provinsi Sulawesi selatan yang di KLAIN oleh GAKUM ( Penegakan Hukum ) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan.
Sehingga pada hari Minggu, 21 Juni 2026 MOI DPC Kab, Wajo dan Advokat dari Kendari Sulawesi Tenggara berkolaborasi melakukan Monitoring di Dusun Deraga Desa Paselloreng guna melakukan cek in ricek tanah kebun masyarakat yang nyata nyata memiliki SPPT / PBB yang dibayar setiap tahunnya.
Tim Advokat dari Kendari bersama Ketua MOI DPC Kab. Wajo Marsose Gala melakukan pemantauan dan monitoring di Dusun Deraga Desa Paselloreng Kec, Gilireng Kab, Wajo, dan hasil monitoring di lokasi yang di klain pihak Dinas Kehutanan sebagai kawasan hutan produksi ada sejumlah dokumen dan fasilitas yang berpotensi menggugurkan syarat sebagai Kawasan hutan antara lain sebagai berikut :

1. Ditemukan ada SPPT / PBB yang diterbitkan Pemerintah dan pemilik kebun sudah berpuluhan tahun membayar pajak.
2. Ditemukan ada dua pekuburan tua, yakni pekuburan tua To Subuh, dan pekuburan tua Massalenrange, hal tersebut ditemukan di Dusun Deraga Desa Paselloreng Kec, Gilireng
3. Ditemukan dua pondok atau tempat tinggal para pemilik kebun.
4. Ditemukan dikebun masyarakat, ada tanaman cengkeh, rambutan, kayu jati dan lain lainnya
Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Rabu, 24 Juni 2026 Kepada sejumlah awak media di Sengkang.
( Tim )












