CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Penegakan Hukum ( GAKUM ) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan telah mengklain Kawasan Hutan Produksi di Dusun Deraga Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan yang nyata nyata tanah / lahan tersebut memikiki SPPT / PBB yang telah dibayar masyarakat pemilik Kebun.
IRONISNYA, Tanah / lahan perkebunan milik masyarakat di Dusun Deraga Desa Paselloreng seluas kurang Lebih 70 Hektare yang memiliki SPPT/ PBB yang diterbitkan pada tahun 2010 – 2011 sewaktu Almarhum Andi Karnadi selaku Kepala Desa Paselloreng dan Drs. Andi Bengawan selaku Kepala Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wajo .- Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Jum’at, 19 Juni 2026 Kepada Sejumlah Awak Media di Sengkang Kab. Wajo.
Marsose Gala, Menambahkan dan mengaku telah melakukan Pemantauan dan monitoring di Desa Paselloreng sebagai Cek In Recek kebenaran bahwa apakah betul tanah / lahan di Dusun Deraga Desa Paselloreng masuk kawasan hutan produksi, Namun setelah sampai dilokasi ( Dusun Deraga ) ditemukan dua titik Pekuburan tua, yakni, Pekuburan tua Toh Subuh dan Pekuburan tua Massalenrange, berhubung ditemukannya kedua Pekuburan tersebut, Maka kami bisa berpendapat berarti Dusun Deraga adalah Kawasan perkampungan tua.
Ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat bahwa Dusun Deraga ada Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Bina Mulia Ternak ( BMT ) Seluas 12.170 Hektare Yang saat ini diambil alih atau dikuasai oleh PTPN.XIV dengan Orientasinya penanaman Kelapa Sawitm yang sangat mengherankan kenapa Perkampungan tua dan ada HGU diatas tanah / lahan tersebut di Klain Penegakan Hukum ( GAKUM ) Dnas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan mengklain sebagai Kawasan Hutan Produksi.- Ujarnya
Selanjut Kami menilai selama Puluhan tahun ini bilamana betul – betul Dusun Deraga masuk Kawasan Hutan, berarti pihak Polisi Kehutanan selama ini melakukan Pembiaran dan hanya makan Gaji buta dari Negara, begitu juga pihak Dispenda Kab. Wajo mekakukan Pembodohan terhadap masyarakat yaitu Menerbitkan SPPT / PBB diatas Kawasan Hutan dan memungut pembayaran pajak setiap tahunnya.
Sehingga bilamana ada masyarakat terproses Hukum gara – gara Kawasan hutan Produksi dikelolah yang nyata – nyata memiliki Surat surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka harus juga ikut terproses Hukum, antara lain Sebagai berikut :

1. Pihak Polisi Kehutanan yang telah berpuluh puluh tahun melakukan Pembiaran Karena Kawasan Hutan bisanya diterbitkan SPPT / PBB dari Dispenda Wajo tampa ada teguran.
2. Dispenda Wajo yang menerbitkan SPPT/PBB diatas tanah / lahan Kawasan Hutan dan telah memungut pajat setiap tahunnya.- Tagas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode. ( Tim )












