Wajo Terapkan WFH Seminggu Sekali, ASN Tetap Wajib Jumat Bersih

Celebesplusonline.Com // Wajo Sulsel— Pemerintah Kabupaten Wajo resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada Jumat, 15 Mei 2026, sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi di tengah tekanan belanja daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800.1.6.2/1108 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Wajo tertanggal 6 April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Hj. Armayani, mengumumkan langsung penerapan sistem kerja baru itu saat memimpin Apel Pagi ASN di lingkungan Pemkab Wajo, Senin (11/5/2026).

Dalam skema yang diterapkan, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Namun Pemkab Wajo menegaskan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib berjalan normal di kantor.Artinya, tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah.

Sejumlah pejabat dan perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor. Mereka meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah.

Selain itu, instansi yang menangani layanan darurat dan ketertiban seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap menjalankan pola kerja penuh di kantor. Begitu pula unit pelayanan langsung seperti Disdukcapil, DPMPTSP, hingga bidang kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup.

Sektor kesehatan dan pendidikan pun tak tersentuh skema WFH. RSUD Lamaddukkelleng, RSUD Siwa, seluruh puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD sampai SMP sederajat tetap menjalankan aktivitas normal secara penuh di lokasi kerja masing-masing.

Hj. Armayani meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur teknis pelaksanaan WFH secara ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal. Pengaturan jadwal menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD,” ujarnya.

Menariknya, ASN yang mendapat giliran WFH tetap diwajibkan mengikuti program “Jumat Bersih” yang menjadi bagian dari dukungan terhadap program Indonesia ASRI Presiden. Setelah mengikuti kerja bakti, ASN diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah.

“Bagi yang WFH tetap ikut kerja bakti bersama ASN lainnya. Setelah kerja bakti, bisa melanjutkan tugas dari rumah,” kata Armayani.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien.

Pemkab Wajo memastikan pelaksanaan WFH dan WFO akan dipantau langsung oleh pimpinan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak ikut “libur” setiap hari Jumat.

Redaksi Cp