Pengawas SPBU Tobarakka Wajo : Konsumen Dilayani Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum

CELEBESPLUSONLINE.COM// WAJO SULSEL – Di tengah riak isu yang berhembus di ruang publik, Pengawas SPBU Tobarakka (SPBU 74.909.05) Kecamatan Pitumpanua,Andi Yahya akhirnya angkat suara.

Dengan nada tenang namun tegas, ia memastikan bahwa seluruh aktivitas pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setiap konsumen yang kami layani telah melalui mekanisme dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mereka juga memiliki surat rekomendasi resmi dari tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo yaitu rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perikanan sebagai dasar administratif,” ujarnya kepada awak media.Selasa(10/3)

Andi Yahya menegaskan bahwa pelayanan di SPBU Tobarakka,Kecamatan Pitumpanua,
Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar transaksi antara nozzle dan tangki kendaraan, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum yang melekat. Setiap liter BBM yang mengalir harus tunduk pada regulasi dan sistem pengawasan yang ketat, demi menjaga hak masyarakat serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara, ujarnya.

Dalam perspektif hukum administrasi, surat rekomendasi dari instansi terkait menjadi dokumen legitimasi yang memperkuat legal standing konsumen penerima layanan, khususnya dalam pembelian BBM tertentu yang diatur distribusinya. Oleh karena itu, pihak SPBU berpegang pada asas kehati-hatian (prudential principle) dan asas kepastian hukum dalam setiap pelayanan.
“Selama dokumen lengkap dan sah, kami wajib melayani. Karena hukum tidak berdiri di atas prasangka, melainkan di atas bukti dan aturan yang jelas,” tambah Andi Yahya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan dan pendistribusian BBM di SPBU Tobarakka tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di balik denting mesin dan aroma bahan bakar, hukum tetap menjadi kompas, agar pelayanan publik berjalan lurus, adil, dan bermartabat, tutupnya.

@ Redaksi #