Kepala BKPSDM Wajo Dr. H. Syamsul Bahri, S. IP, MSi
Celebesplusonline. com//Wajo Sulsel– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo ,Dr.H.Syamsul Bahri,S.IP,MSi memberikan penjelasan terkait status mutasi yang melibatkan dua aparatur sipil negara, yakni Tahir Tajang dan M. Darwis pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum, proses administrasi mutasi keduanya telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlak Minggu (8/3).
Ia menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan teknis mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun demikian, proses tersebut tidak sempat ditindaklanjuti hingga tahap pelantikan.
“Secara administrasi, sebelum penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan teknis mutasi dari BKN. Hanya saja proses tersebut tidak berlanjut pada tahap pelantikan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap proses mutasi aparatur sipil negara pada prinsipnya harus melalui prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan dari instansi terkait.
BKPSDM Kabupaten Wajo menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa Tahir Tajang dan Muhammad Darwis tidak mengikuti pelantikan, karena memang tidak diundang, sehingga dinyatakan tidak dilantik, selanjutnya diusulkan pemberhentian, sehingga jabatan Kabid Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo dinyatakan lowong, tutupnya.
@ Sultan #












