CELEBESPLUSONLINE.COM // WAJO SULSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis, 22 Januari 2026. Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA serta penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai instrumen strategis penyelenggaraan KLA di Kabupaten Wajo.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, dan dihadiri anggota Bapemperda Ir. Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, Drs. Andi Rustam P., Andi Sumange Alam, serta Andi Mulyadi. Turut hadir Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo H. Ahmad Jahran, AP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, serta Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom.
Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa perubahan Perda KLA memiliki urgensi tinggi mengingat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dievaluasi setiap tahun dan membutuhkan regulasi yang adaptif serta selaras dengan kebijakan nasional. Ia menyebut salah satu substansi penting dalam perubahan perda ini adalah kewajiban penetapan RAD-KLA melalui peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022.
“Regulasi ini harus mampu memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan yang terarah, serta menjamin keberlanjutan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” tegas Amran.
Menanggapi hal tersebut, Andi Adityawarman Mandafi menjelaskan bahwa secara substansi dokumen RAD-KLA telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format sesuai ketentuan terbaru Permendagri 12 Tahun 2022. Saat ini, pihaknya mendorong percepatan pengumpulan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah melalui koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA.
“Dokumen RAD-KLA membutuhkan kelengkapan matriks rencana aksi dari masing-masing SKPD. Kami berharap dukungan DPRD agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif sehingga dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.
Rapat kemudian menyepakati target penyelesaian dokumen RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026. Target ini dinilai krusial mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menegaskan bahwa perubahan perda harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas, tidak sekadar untuk memenuhi aspek administratif penilaian, tetapi benar-benar mendorong komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu, Ir. Junaidi Muhammad menekankan pentingnya pembahasan seluruh klausul dalam Perda Nomor 13 Tahun 2020 secara komprehensif. Ia menilai fokus perubahan tidak menutup kemungkinan diperluas ke pasal-pasal lain yang perlu dipertajam demi memperkuat implementasi KLA di Kabupaten Wajo.
Senada, H. Risman Lukman menambahkan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak harus disusun lebih mendalam dan implementatif serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030, agar kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan selaras dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi KLA yang kuat, adaptif, dan berdampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo.
Sumber : Humas DPRD Wajo
Editor : Kahfi












