CELEBESPLUSONLINE.COM // WAJO SULSEL –Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)
Desa Batu menggelar rapat resmi terkait penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang berlangsung di aula kantor Desa Batu ,Selasa (13/1/2026)
Rapat tersebut melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa lokal dan kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat.
Dalam rapat itu, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa serta asas keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas.
Hasil rapat yang berlangsung sekitar dua jam menyepakati adanya perubahan signifikan jumlah penerima BLT.
Pada tahun 2025 lalu berjumlah 28 KPM terdaftar sebagai penerima. Dan hasil rapat pada hari Selasa,13 Januari 2026 semula 28 KPM menjadi 4 KPM dengan pembagian satu orang dalam satu dusun yang betul betul kelayakannya.
Pengurangan tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data secara faktual di lapangan, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang mengatur kriteria penerima BLT.
Ketua BPD Desa Batu ,Sultan menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif dan transparan, serta mengacu pada prinsip kehati-hatian hukum agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif maupun potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah desa yang sah dan memiliki kekuatan hukum administratif, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak,” tegasnya.
Lanjut Ketua BPD Desa Batu menyatakan komitmennya untuk melaksanakan hasil rapat tersebut secara bertanggung jawab dan terbuka, serta siap mempertanggungjawabkan keputusan ini apabila diperlukan,sambungnya.
“Kepada seluruh pihak, saya mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, saling menghormati hasil musyawarah, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ” tutup Sultan.
Kepala Desa Batu Drs. Baharuddin mengatakan
rapat ini merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis, karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data calon KPM harus dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan hasil pencermatan data, musyawarah bersama, serta verifikasi faktual di lapangan, maka dalam rapat ini telah disepakati bersama bahwa jumlah KPM BLT Dana Desa Desa Batu ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Penetapan ini dilakukan dengan mengacu pada kriteria penerima BLT-DD, serta memperhatikan kondisi riil masyarakat yang benar-benar layak dan membutuhkan, cetusnya.

Pendamping Desa menegaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah desa yang sah, melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat, serta dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum pelaksanaan penyaluran BLT-DD,imbuh Hj. Elisnawati
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran BLT di Desa Batu.
@Redaktur Cp#












