4 PUTRA SIWA GENG SIWA, BERMUSYAWARAH DEMI KEBAIKAN WAJO KEDEPAN

CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL- Wacana Pembentukan Wajo Utara beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2021 dengan pencetus Ide adalah tokoh masyarakat Buriko Almarhum H. AMIR yang pernah terekspos di media Harian Palopo Pos Fajar Group, kemudian ditindaklanjuti oleh Forum Komunikasi Wajo Utara dan terbentuklah Kepanitian.

Adapun Pentolan tokoh masyarakat Kecamatan Pitumpanua yang terlibat dalam Forum Komunikasi Wajo Utara antara lain, Drs.Andi Mukhtar Yahya ( Petta Baso ) Mantan Camat Pitumpanua dan mantan pembantu Bupati Wilayah Timur, Andi Muh. Bakhtiar ( almarhum ) mantan anggota DPRD Kab, Wajo Fraksi PAN, H. Ali. Mantan Kades Marannu Kec. Pitumpanua, dan Hasan Basri mantan Kades Tellesang Kec. Pitumpanua.

” Pada musyawarah Geng Siwa di Cafe Reborn jl, Andi Djaja 218 Siwa Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo Sulsel ,Minggu malam 19 Oktober 2025 “.

Marsose gala, mengatakan dan sekaligus menyoroti Penananganan Kasus Korupsi di Kabupaten Wajo, karena adanya perbedaan Kebijkan Antara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Wajo, dimana KPK memprioritaskan penanganan Kasus dugaan Korupsi adalah PENCEGAHAN, sehingga memperbanyak SOSIALISASI Ke Pemerintah Daerah

Sedangkan Kebijakan Pihak Kejaksaan Negeri Wajo melainkan memperioritaskan Penanganan Kasus dugaan Korupsi adalah PENINDAKAN, kita bisa melihat satu contoh Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten wajo, yakni Kasus dugaan Korupsi Desa Cinnongtabi, telah mengembalikan semua yang menjadi temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sesuai LHP Inspektorarat daerah tahun. 2021, 2022, dan 2023 sebesar rp, 558 juta lebih sebelum KADES Cinnongtabi ” AT ” ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan sekarang sesuai bukti otentik baik pengembalian melalui SLIP Bank Sulselbar Cabang Sengkang, maupun bukti otentik yang telah diserahkan lansung di Kejaksaan negeri wajo, Pertanyaannya ? Kerugian negaranya dimana, namun pihak Kejari tetap melanjutkan ke proses meja hijau Kades Cinnongtabi.

Marsose gala, menambahkan ada 4 ( empat ) hal yang perlu mendapatkan perhatian agar Wajo lebih baik kedepan yakni, pertama : penegakan Hukum yang berkeadilan, Kedua: Pembangunan merata disemua sektor dengan orientasi demi Kesejahtraan masyarakat, Ketiga :Pelaksanaan Pilkada secara Propesional Jujur dan Adil tampa ada Money Politik, dan Keempat: Kesejahtraan Pers diperhatikan supaya pro aktif mempublikasikan keberhasilan pemerintah daerah, kalau dari empat hal ini berfungsi secara maksimal Insya Allah Wajo akan mengalami perubahan secara signifikan.- imbuh Marsose Gala Mantan Wartawan harian Palopo Pos Fajar group.

Sementara Sultan.S.Sos, mengatakan saya selaku JurNalis di Kabupaten Wajo berharap dan meminta kepada Eksekutif dan Legislatif agar sekiranya Langganan media mohon diperhatikan yang namanya pemerataan dan Keterbukaan terhadap Insan Pers.

Pemerintah Kabupaten wajo bersama DPRD diharapkan memperkuat komitmen terhadap pemerataan dan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diatur oleh Undang – undang Nomor, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik ( KIP ).

” Kami menegaskan bahwa keterbukaan terhadap media daerah harus merata ” Tidak boleh ada yang kelebihan dan sebaliknya tidak boleh ada kekurangan ”

Semua insan Pers wajib menikmati namanya keterbukaan dan pemerataan plafon anggaran dana media.- tegasnya

Bersambung.