Celebesplusonline.com//Wajo Sulsel– Masyarakat mempertanyakan kinerja Komisi I DPRD Wajo terkait penanganan kasus Desa Tadangpalie yang sudah diaspirasikan namun hingga kini belum juga dibahas dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Padahal, sesuai aturan hukum, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan wajib menindaklanjuti setiap laporan atau aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Sejumlah tokoh masyarakat, Bang Oce (65) menilai, lambannya Komisi I dalam merespons kasus tersebut dan menimbulkan tanda tanya besar.
Mereka berharap DPRD tidak mengabaikan kewenangannya sebagai lembaga representasi rakyat, terutama dalam menyelesaikan persoalan desa yang menyangkut kepastian hukum dan pelayanan masyarakat.
“Ini menyangkut persoalan hukum dan hak masyarakat. Sudah dua bulan,kami mendesak agar Komisi I segera menjadwalkan RDP, supaya masalah Desa Tadangpalie tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Apalagi Kepala desa tadangpalie Hj. St. Marika sudah pernah dipanggil oleh Inspektorat daerah untuk dimintai keterangan atas pengaduan salah satu lembaga kepada Bupati wajo H. Andi Rosman dan pak Bupati merespon dengan mendisposisi kepada Inspektorat daerah untuk dipanggil Kades Tadangpalie – tutur Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo sabtu 30 agustus 2025
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi I DPRD Wajo terkait alasan belum digelarnya RDP untuk kasus Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabbangparu,Kabupaten Wajo.
Tim