Wajo  

Perkara Pembakaran Rumah Depan Sallo Mall,”Ibu Terdakwa Akui Tidak Melihat Anaknya Membakar”

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Sidang perkara pembakaran rumah dengan terdakwa Irfandi alias Irfan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu 20 Maret 2024 kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk diperiksa. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Ilham, SH. MH.

Sidang dengan nomor perkara : 6/Pid.B/2024/PN Skg ini mengungkap fakta bahwa Ibu dari terdakwa (Tenri Awaru) bersama saudara kandung terdakwa (Herwan) tidak menyaksikan peristiwa pembakaran.

Keduanya berdalih tidak berada ditempat kejadian perkara saat Irfandi melakukan aksi pembakarannya.

“Saya tidak melihat Irfandi (anaknya) melakukan pembakaran Yang Mulia, karena saat itu saya ke kantor Polisi bersama adiknya untuk melapor,” ujar Tenri Awaru menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Saya juga tidak melihat Yang Mulia”, tambah Herwan menguatkan keterangan Ibunya.

Lanjut, Majelis Hakim kemudian pindah bertanya kepada dua saksi lainnya.

“Jadi siapa yang melihat kejadian itu ?”, tanya Hakim yang saat itu dijawab oleh saksi Albert dan I Base yang juga adalah adalah korban dari peristiwa tersebut.

“Saya melihat Yang Mulia, saat itu Irfandi langsung naik kerumah orang tuanya kemudian mematikan saklar lampu dan melakukan pembakaran dari dalam rumah”, ungkap Albert yang dibenarkan juga oleh saksi korban I Base.

“Saya juga melihat Yang Mulia, Irfandi naik kerumahnya”, jelas saksi I Base.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muh Iqbal Latief, SH dalam sidang memerintahkan kepada para saksi untuk melihat secara langsung barang bukti dalam persidangan.

“Silakan saksi maju kedepan untuk melihat barang bukti. Apakah sudah benar ? “, tanya Iqbal sembari memperlihatkannya dihadapan majelis dan terdakwa.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Nur Asri, SH bersama Agusti Abi Siwi SH juga melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi terkait kronologi peristiwa dan pemicu awal sehingga terdakwa Irfandi nekat membakar rumah orang tuanya sendiri.

“Apakah saat kejadian pembakaran terdakwa dalam keadaan mabuk ?”, tanya Penasihat Hukum, Nur Asri, SH.

Saksi Albert saat itu menjawab bahwa dirinya melihat terdakwa tidak dalam kondisi mabuk, karena menurutnya bisa naik kerumah orang tuanya melalui tangga sebelum memulai aksinya.

“Irfandi tidak mabuk, buktinya bisa naik tangga, mematikan lampu dan membakar rumahnya”, ujar Albert.

Lain halnya dengan Ibu dan adik kandung terdakwa, justru mengungkap bahwa pada saat itu Irfandi dalam keadaan mabuk karena habis menenggak minuman keras.

“Irfandi mabuk, dia meminum minuman keras didekat rumah, makanya saat ancam naik kerumah untuk membakar saya sempat menarik kakinya hingga terjatuh ditangga dan pingsan,” jelas Herwan.

Lebih lanjut saksi dicecar pertanyaan bahwa apakah terdakwa pernah mengeluarkan kalimat ancaman untuk membakar rumah orang tuanya dan rumah tetangganya saat tidak sedang mabuk.

“Sebelum kejadian dan pada saat sadar atau terdakwa tidak dalam pengaruh alkohol, apakah saksi pernah mendengar bahwa terdakwa mengancam untuk membakar rumah orang tuanya dan juga rumah tetangganya ?, tanya Nur Asri kepada para saksi.

Keempat saksi menjawab “tidak pernah” dan kemudian digambarkan oleh penasihat hukum bahwa saat kejadian terdakwa dalam keadaan mabuk membakar rumah orang tuanya hingga kemudian api merembes kerumah tetangganya karena jarak rumah yang sangat berdekatan.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Irfandi didakwa melakukan perbuatan dan diancam pidana paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.

Kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa berupa ; 3 unit rumah panggung yang terbuat dari kayu hangus terbakar dengan nilai kerugian sekitar ; 450 juta untuk rumah saksi Tenri Awaru dan 350 juta untuk 2 unit rumah tetangganya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 September 2023 di Jl H Bahe depan Sallo Mall Sengkang sekitar pukul 02.30 Wita. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *